Mutiara IndoTV, Kabupaten Pulau Morotai – Maluku Utara. Dugaan kasus penggelapan bibit jagung hybrida yang dilakukan oleh empat pembeli saat ini, sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai. Bahkan keempat tersangka saat ini berada di sel tahanan, sementara 20 pelaku penjual dari kelompok tani, dan perangkat desa sudah diperiksa dan diminta keterangan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Aiptu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi media ini di Polres, “mengungkapkan kasus penggelapan bibit jagung hybrida dengan tersangka 4 pelaku. Dari pembeli dan 20 pelaku kelompok tani sebagai penjual, sudah tidak lama berkasnya akan masuk tahap satu. Selasa, 22 Mei 2018.
“Sudah tidak lama lagi berkas kasus penggelapan bibit jagung dengan 4 tersangka dan 20 kelompok tani sebagai penjual akan masuk tahap satu, “katanya. Karena berkasnya saat ini dalam proses pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, dan akan dimasukan di Kejari Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami pastikan dalam berkasnya sudah dimasukan di Kejari dan akan dipelajari”, ucapnya. Mengenai dengan ke-20 tersangka yang tidak ditahan, dirinya mengaku tersangka yang berkapasitas sebagai kelompok tani sangat koperatif dalam proses pemeriksaan.
Sehingga kami tidak tahan, yang kami tahan hanya ke-4 tersangka sebagai pembeli/penadah. “Ke-20 tersangka semua adalah kelompok tani dan perangkat desa, mereka sangat koperatif dalam proses pemeriksaan”, jelasnya. (Oje) ( mutiaraindo.tv )