Berita TerbaruNusantara

Eddy Waka I,LP – KPK Angkat Bicara Tentang Pengeboman Gereja Di Surabaya

204
×

Eddy Waka I,LP – KPK Angkat Bicara Tentang Pengeboman Gereja Di Surabaya

Sebarkan artikel ini

 

Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. “Mengutuk keras terkait Serangan Teroris Bom Bunuh Diri di beberapa Gereja Di Surabaya”,
Eddy mengajak seluruh masyarakat bersatu untuk melawan Terorisme dan Paham Radikal.

Tidak cukup aksi terorisme di Rutan Mako Brimob, aksi terorisme berupa bom bunuh diri di beberapa gereja juga terjadi di Surabaya. Aksi dari pelaku bom bunuh diri ini kembali mengingatkan kita betapa kejinya kejadian terorisme di Indonesia. Minggu, 13 Mei 2018 kemarin pagi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komcab LP – KPK Luwu Utara :

1. Menyatakan berbelasungkawa yang mendalam terhadap keluarga para korban yang meninggal karena bom Gereja di Surabaya, kiranya Tuhan memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan.

2. Meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI, BNPT, dan institusi lainnya terkait penanganan tindak terorisme. Setiap lembaga ini harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi, dan menggunakan semua potensi dan sumber daya yang ada. Untuk mengungkap jaringan terorisme dan kelompok radikal yang ada di Indonesia, Presiden harus memberikan jangka waktu penindakan dan jika diperlukan melakukan reposisi, apabila ada jajarannya yang tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya. Jangan sampai ada lagi rakyat Indonesia, yang menjadi korban terorisme.

3. Mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Keagamaan lainnya, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat, dan segenap lapisan masyarakat untuk selalu siaga. Serta membangun jejaring keamanan dan koordinasi, antar lembaga agar dapat bersama – sama mencegah aksi terorisme lanjutan yang mungkin akan terjadi di sekitar kita.

4. Mengingatkan semua Tokoh Masyarakat, Tokoh Publik, Tokoh Agama, Pejabat, Politisi, serta Guru/Dosen. Untuk tidak mengeluarkan ujaran dan doktrin kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Golongan Tertentu. Doktrin dan ujaran kebencian menjadi benih lahirnya paham – paham radikal, yang menyebabkan terjadinya tindakan terorisme.

5. Meminta setiap Pimpinan Lembaga, baik Lembaga Negara, Lembaga Lemerintahan, Lembaga Agama, Sekolah dan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyrakat, dan Organisasi Mahasiswa. Untuk mengupayakan, memastikan, dan menjamin bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang menganut paham – paham radikal. Setiap lembaga harus menindak tegas para anggotanya, yang mengeluarkan ujaran kebencian di media sosial. Maupun dalam aktivitas sehari – hari baik di ruang – ruang publik, tempat ibadah, maupun di ruang – ruang tertutup.

6. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk meninjau ulang Rancangan Revisi Undang – Undang Anti Terorisme, dengan memasukkan langkah – langkah pencegahan yang lebih efektif dan sistematis, serta sanksi pidana yang berat bagi para pelaku dan aktor intelektual tindakan terorisme.

7. Meminta Pemerintah untuk melakukan Pertemuan Nasional dengan komponen Lembaga Agama, Lembaga Perguruan Tinggi, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat untuk membahas tentang langkah – langkah perlawanan terorisme. “Tutup Eddy Waka I LP – KPK untuk Provinsi Kalimantan Barat Kepada media ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *