MutiaraindoTv.com. (Situbondo)- Dana Desa tahun 2019 Desa CurahKalak kecamatan Jangkar yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Lebih ) samapai saat ini belum diselesaikan atau belum dikembalikan 10 Agustus 2020
Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Curahkalak Ruslan Efendi telah melayangkan surat pemberitahuan pembahasan PPBDDes tentang permohonan pengembalian Dana SiLPA serta pengaduan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) dan jamban tahun 2019 kepada Bupati, Inspektorat , Camat Jangkar, DPMD, Komosi 1 ( DPRD ) Situbondo dan BPK Ri perwakilan Jawa Timur
Dari pengaduan surat yang dilayangkan oleh BPD Curah kalak tentang anggaran DD – ADD Ketua Komisi satu , DPMD dan Inspektorat mendatangi balai Desa Curah kalak melaksanakan pembahasan Perubahan Pendapatan Belanja Desa ( PPABDes ) juga mengoreksi SPJ dari tahun 2017 samapai 2019
Mantan sekdes (Agus Marzuki ) dan Pj.kepala Desa Curahkalak ( Moh.Nawawi ) diduga melakukan tindak pidana Korupsi sesuai undang undang Koroupsi no 31 tahun 1999 pasal 1 dan 2 = tentang kerugian uang negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koroupsi, tentang perbuatan curang dan juga pasal 7 dan 12 = pemborong ahli bangunan atau penjual barang melakukan perbuatan curang, perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan dan yang dapat keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang dengan acaman penjara 2 tahun dengan denda 100.000.000 Jt atau 7 tahun penjara dengan denda 350 .000.000 Jt
Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo H.Faizol / ABD.Syakur menjelaskan BPD memang benar melaporkan secara data.
” kami DPRD datang menindak lanjuti dan meminta pada DPMD dan inspektorat agar berhati hati agar kebenaran tentang kecurangan anggaran ADD dan DD di Desa Curahkak yang dilaporkan BPD itu benar adanaya
Menurut Kepala Desa Curahkalak M.Matnaji,SH melalaui ketua BPD Ruslan Efendi, pihaknya sudah pernah terkait penarikan dana desa Curahkalak.
” Kami telah melayangkan surat pada mantan Pj.Desa Curahkalak ( Moh. Nawawi ) sekdes ( Agus Marzuki ) pada tanggal 14 Nofember 2019 diDuga melakukan penarikan dana tahap III tahun 2019 pada bulan Desember yang bersumber dari DD dan ADD karna mepetnya waktu pelaksanaan kegiatan dengan tutupnya tahun tidak dapat menyelesaikan pembangunan 100% sehingga terdapat dana sisa lebih pengguna anggaran dan dibuat belum masuknya dana Silpa tahun 2019 ke rekening Desa Curahkalak,” jelasnya.
Menurutnya hal itu karena, BPD Ruslan pembangunan RTLH dan jamban tidak melalui perencenaan yang sesuai ketentuan yang berlaku ( pembangunan dikerjakan tidak ada RAB dan gambar ) .
” oleh karna itu kami mohon kepada kepala Desa untuk menindak lanjuti atau mengusut tuntas pelanggaran tersebut agar tidak terjadi kerugian atau penyalaguanaan keuangan negara dan untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang tekah melakukan pelanggaran.dan mengambil tidakan tegas terhadap oknum yang lalai melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai perangkat Desa,” ucap Ruslan
Aziz