MutiaraindoTV.com –( Situbondo) Pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang lahan tambak dan sebidang sawah di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Situbondo menuai permasalahan.
Diduga kuat eksekusi lahan tersebut bermuatan spekulatif dan kepentingan yang mengabaikan azas keadilan.
Zeinia alias Seiniyah sebagai salah satu ahli waris dari H. Sumarwi (alm) , memprotes eksekusi karena pihak keluarga Zeinia merasa tidak pernah menjual lahan tanah tersebut kepada siapapun.
Menurutnya, PT. SRI mendapatkan hak penguasaan lahan tersebut dengan cara membeli dari Buk Sawi yang adalah istri kedua dari H. Sumarwi. Sementara Buk Sawi ketika menjual lahan tanah tersebut tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan pihak keluarga dan ahli waris yang lain.
Zeinia akhirnya menolak keputusan sepihak dari PN Situbondo untuk mengeksekusi lahan tanah tersebut melalui Kuasa Hukum Syaiful Yadi, S.H , C.L.A Advokat yang berkantor di Kantor Hukum LKBH Forpamaksi, Jl. Anggrek, Perum Graha Eramas 03 Lugundang Barat RT.02/RW.07 Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Menurut Syaiful Yadi, eksekusi tersebut tidak bisa dibenarkan. Bahkan jika mengacu kepada keputusan Hakim sekalipun.
Lahan yang dipermasalahkan tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.086.706 M2 berdasarkan Surat Ukur No.21 tanggal 18 Juli 2008, dan telah terbit atasnya sebuah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.16 Tanjung Pecinan atas nama PT. Situbondo Refinery Industri (PT. SRI). Menurut pihak Pengadilan Negeri Situbondo beserta Juru Sita bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai dan mengacu kepada Putusan Hakim dalam perkara No.3/Pdt.Eks/2019/PN Sit. Jo. No.47/Pdt.G/2016/PN.Sit. Jo. No.278/PDT/2017/PT.SBY. Jo. No.3440 K/Pdt/2018 antara pihak-pihak PT. Situbondo Refinery Industri sebagai Pemohon Eksekusi melawan Muh. Nuraini (alm) alias H. Sumarwi (alm) sebagai Termohon Eksekusi.
“Sudah jelas keputusan tersebut tidak ada penyebutan eksekusi. Kecuali bersifat Comdemnatoir, dimana ada kalimat “Menghukum” atau “Memerintahkan” untuk “Menyerahkan” atau “Mengosongkan” atau “Melakukan” atau “Menghentikan” atau “Membayar” sebagai dasar untuk melakukan sebuah tindakan Eksekusi,” jelas Syaiful Yadi Kuasa Hukum .
Dirinya juga prihatin dengan kinerja PN Situbondo. ” Saya sayangkan, kenapa pihak PN Situbondo berani mengeluarkan Perintah Eksekusi ?” sergahnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sebuah rumah kayu milik Keluarga Zeinia dibongkar. Barang dan material bongkaran rumah kayu itu diamankan keluar dari area lahan. Sementara tanaman padi pada beberapa petak sawah yang berada di dalam area tersebut juga dibabat habis. Bahkan seseorang dari pihak eksekutor juga menghimbau kepada warga sekitar untuk ikut membabat tanaman padi tersebut. Padahal sebulan lagi tanaman padi tersebut sudah bisa dipanen. “Lumayan pak, bisa buat pakan sapi.” Ujar salah seorang warga.
Mengenai eksekusi tersebut, Syaiful Yadi akan melakukan pelaporan terkait pengrusakan. Serta akan melakukan permohonan tinjau ulang terhadap terbitnya SHGB atas nama PT. SRI. “Kami akan segera mengangkat permasalahan ini. Bahkan bila perlu hingga ke Mahkamah Agung Sekalipun.” Pungkas Syaiful Yadi
Aziz/ irwan