Muhammad Hasan, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Situbondo. (her/Syam)
Mutiaraindotv.com, Situbondo – Selama tahun 2021, tercatat ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, tersangkut permasalahan kedisiplinan kepegawaian. Dengan kriteria hukuman disiplin tingkat ringan sebanyak 3 orang, hukuman disiplin tingkat sedang sebanyak 6 orang dan hukuman disiplin tingkat berat ada 5 orang.
” Sebanyak empat orang di antaranya mendapat sanksi diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dan satu orang penurunan pangkat selama 3 tahun, “ujar Kabid Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM Situbondo, Arief Bhirawa Noraga.
Sementara Sekretaris BKPSDM Kabupaten Situbondo, Mohamad Hasan mengatakan, bahwa ASN yang mendapat sanksi karena melanggar terkait kedisiplinan.
” Para ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo yang mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), “ujarnya.
Adapun lima ASN yang mendapat sanksi berat, salah satunya terlibat kasus korupsi dan empat ASN lainnya karena tidak masuk tanpa alasan lebih dari 46 hari lamanya.
“ Selain itu, ada dua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang masih diproses sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, ”ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Mohammad Hasan, diruang kerjanya, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, sebagian ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang diberikan sanksi hukuman disiplin berupa penundaan pangkat selama satu tahun, karena terlibat beberapa kasus. Seperti kasus penipuan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“ Bahkan, dua orang ASN diberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun, karena kedua ASN tersebut terlibat kasus perselingkuhan. Selain itu, ada pengaktifan kembali seorang ASN setelah pidana penjara karena kasus penipuan, ”ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan untuk kasus terkait permasalahan keluarga (perceraian) pada tahun 2021 ada sebanyak 24 ASN.
” Mereka mengajukan ijin perceraian dengan perincian ada 17 ASN mengajukan perceraian (pihak penggugat) dan yang mengajukan keterangan ada 7 orang (pada posisi digugat pasangannya), “ujarnya. (her/Syam)