MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Menanggapi surat yang di layangkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) Nomer 002/RS.01/111/2023, Ketua FKMPB Eko Setiawan memberikan tanggapan. Berikut tanggapannya, saya merasa merasa tidak puas atas balasan surat yang di berikan oleh pihak RSUD Kabupaten Bekasi.
Dimana dalam surat tersebut menyampaikan beberapa poin yg pertama tidak adanya kontrak kembali setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara pihak RSUD dengan pihak ke tiga yang merupakan pengusaha parkiran yang kontraknya berakhir pada Tahun 2019. Kamis, 06 April 2023.
Dikatakannya, di perkuat dengan jawaban pihak RSUD bahwa saat ini masih berlangsung proses lelang,lalu sejak berakhirnya PKS di Tahun 2019 hingga saat ini belum jelas status parkiran tersebut, karena belum di tentukannya siapa dari pihak ke tiga yang akan mengurus parkiran tersebut di karenakan belum adanya lelang sejak Tahun 2019.
Selanjutnya, sudah ada panitia lelang pada saat itu yang sudah di tandatangani oleh Bupati Bekasi H. Ahmad Marjuki kala itu,tetapi kenapa tidak segera dilakukan lelang pada saat itu juga, justru malah di buat SK yang baru dan mengganti SK yang lama.
Yang jadi pertanyaan kedua berarti pihak panitia telah mengabaikan perintah Bupati dengan tak melaksanakan lelang, tetapi malah menunda dan tiba – tiba mengganti Ketua Panitia Lelang yang lama dengan yang baru.
Mengingat, bagi kami masyarakat adalah suatu keanehan dan kejanggalan, yang pertama status pengelolaan parkir dan yang kedua proses pembentukan dan lelang. Bagi kami sangat jelas adanya tindak melawan hukum akan tetapi kemana pengawasannya, siapa yang harus bertanggung jawab dalam pengawasan tersebut.
Lanjutnya, saya selaku Ketua FKMPB akan melanjutkan dan melaporkan dugaan adanya tindak pidana melawan hukum dan yang jelas merugikan negara. Bagaimanapun ada anggaran negara yang di keluarkan untuk pembentukan panitianya, tetapi sia sia saat penunjukan panitia lelang yang pertama yang di ketuai oleh Pak Wawan, tanpa sebab dan alasan pasti selang beberapa waktu timbul SK kedua dan di tanda tangani oleh PJ. Bupati.
Mengingat, awalnya kami sebagai masyarakat memperhatikan dan turut serta mengawasi kinerja managemen RSUD yang ada, akan tetapi saat kami menyurati dan meminta penjelasan, tetapi kami tidak dapat penjelasan yang sesuai dengan apa yang kami harapkan, sesuai dengan Undang – Undang No. 14 keterbukaan informasi publik.
Kemudian lanjut Eko, dari sini kami sebenarnya ingin menyampaikan apa yang kami lihat kami dengar terkait kinerja management RSUD, berarti selama ini luput dari pengawasan Pemkab Bekasi yang mengakibatkan berlarut larutnya lelang pengelolaan parkiran RSUD Kabupaten Bekasi.
Lebih jauh dikatakannya, kepada PJ. Bupati Bekasi, demi untuk Bekasi berani dan lebih baik lagi, kami masyarakat yang tergabung dalam FKMPB meminta agar di lakukan kembali evaluasi terhadap para pejabatnya.
Hal ini kami sampaikan agar kepada PJ. Bupati Bekasi agar RSUD Kabupaten Bekasi lebih transparan dalam pengelolaannya terutama parkirannya, “tandasnya. (Ali M)