FPZEM dan APEM Situbondo Desak DPRD Segera Bahas APBD Perubahan 2021

 

MutiaraIndoTV.com ( SITUBONDO JAWA TIMUR) – Forum Pemerhati Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat (FPZEM) dan Aliansi Masyarakat Peduli Merak (APEM) Kabupaten Situbondo, mendesak Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (PAPBD) Kabupaten Situbondo tahun 2021.

Izul Muttaqin dari FPZEM mengatakan, keterlambatan pengesahan PAPBD tahun 2021,  justru akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan Pembangunan Pemkab Situbondo, nantinya malah mengesankan jika Pemkab Situbondo tidak mampu mengelola anggaran.

“Sehingga pusat akan memberikan kita sanksi karena dianggap tidak sanggup mengelola anggaran. PAPBD Ini sangat penting untuk Kabupaten Situbondo,” ujar Izul Muttaqin kepada MutiaraIndoTV.com.

Izul, sapaan akrabnya mengaku belum mendapatkan informasi pasti alasan DPRD Situbondo belum membahas dan mengesahkan anggaran. Padahal Pemkab Situbondo sudah berupaya mendorong agar PAPBD Tahun 2021 segera disahkan.

“Kalau alasannya karena kejadian belakangan ini, DPRD Nunukan dirongrong dengan demo, ini tidak bisa dijadikan alasan terlambat mengesahkan PAPBD jangan karena didemo malah kita ketepikan pembahasan anggaran. Di Dewan kan ada beberapa orang, bisa saja beberapa anggota dewan saja yang menangani demo ini. Yang lain tetap membahas anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo,Abdurrahman mengatakan bahwa pembangunan yang sudah dinikmati masyarakat Situbondo secara nyata.

” Aspirasi yang sudah disampaikan kepada DPRD akan kita tampung dan kita akan evaluasi bersama anggota DPRD yang lain, dan para penyampai aspirasi sebenarnya sudah mengetahui bahwa DPRD telah melakukan ikhtiar penjadwalan KUAPPAS sekaligus Rencana Anggaran PAPBD tahun 2021 yang pada linding gongnya akan di sahkan pada tanggal 08 Oktober 2021, secara substantib ketika RA PAPBD disahkan tanggal 8 Oktober 2021, maka dengan sendirinya Pemkab Situbondo tidak ada PAPBD, “kata Abdurrahman, menanggapi statemen FPZEM.

Lebih lanjut, Abdurrahman menjelaskan sebagaimana diamanatkan oleh undang undang, Peraturan Pemerintah dan surat edaran Kementrian Dalam Negeri dan peraturan lain yang memayungi itu, atensi yang mengingatkan DPRD.

” Kami ikhtiarkan dan melakukan upaya upaya untuk kita sampaikan kepada seluruh anggota DPRD tentu melalui institusi institusi yang ada baik itu Fraksi, Komisi, Badan Anggaran maupun Banmus yang akan melakukan penjadwalan jadi substansi yang disampaikan sekulumit setelah kita mengadakan diskusi dan kami buka refrensi peraturan perundang-undangan memang demikian,” ujarnya.

Sejatinya Kabupaten atau kota melakukan PAPBD tahun anggaran berjalan maka Undang undang menggariskan harus di sahkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir, logikanya berarti PAPBD ini harus di sahkan paling lambat tanggal 30 September 2021
(SR)

Check Also

Menangkan Prabowo-Gibran, Emak-emak Gas Keliling Jabodetabek

mutiaraindotv.com | JAKARTA – Masa pemungutan suara Pilpres 14 Februari 2024 yang tinggal beberapa waktu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *