MutiaraIndoTV, KPU Musi Rawas_Prov.Sumatera Selatan, KPU Musi Rawas, semenjak viralnya pemberitaan dibeberapa media online dan medsos terkait hilangnya Netralitas dan kebijakan KPU Musi Rawas dalam pesta demokrasi (Pemilihan Kepala Daerah) yang berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 25 September 2024.
” Diduga pemangku kebijakan KPU Musi Rawas yang mengabaikan rekomendasi Banwaslu Musi Rawas, yaitu pemberian sanksi terhadap oknum PPK yang telah melakukan perbuatan asusila. Belum lagi masalah perekrutan anggota PPK, PPS, oleh pihak KPU Musi Rawas, diduga tidak menjalankan fungsi dan kewenangan secara profesional yang tertuang dalam peraturan dan UU yang berlaku. Ditambah lagi terkait realisasi anggaran dana hibah KPU Musi Rawas tahun 2024 sebesar Rp. 46 Milyar, yang terkesan tak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran untuk penyelenggaran pesta demokrasi “, ucap Gabungan Aliansi MLM, sdr.Efran ke Tim Mutiaraindotv.
Menyikapi beberapa hal permasalahan diatas gabungan aliansi KANTI, GASS, PRO JAMIN, melaksanakan aksi damai pada hari ini Rabu, 25 September 2024 dihalaman Kantor KPU Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti, dengan tuntutan aksi Mendesak Komisioner KPU Musi Rawas menandatangani Fakta Integritas dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan netralitas tanpa pandang bulu. Serta mendesak KPU Musi Rawas segera mencabut SK Ketua PPK Purwodadi yang diduga sudah berbuat cabul dan juga transparansi pihak KPU dalam sistem pengelolaan dana hibah sebesar Rp. 46 Milyar, harap Efran.
” Adapun fakta integritas yang harus ditanda tangani oleh pihak KPU Musi Rawas, sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pasal 1 angka 4 tentang kode etik. Dan pasal 22 tentang Sanksi yang mungkin diterima apabila Penyelenggara pemilu terlibat pelanggaran (Sanksi teguran, peringatan dan pemberhentian) “.
3 Aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang profesional untuk mewujudkan pemilu damai, bersih dan transparansi bagi masyarakat yang menyuarakan kebenaran untuk kemajuan SDM yang merata bagi lapisan masyarakat yang berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas, yaitu ;
- Untuk menempatkan SDM yang memiliki kemampuan dan memahami pengetahuan tentang hukum dan moralitas demokrasi agar menghasilkan pemilu yang profesional demi kepentingan masyarakat bukan pribadi dan kelompok kepentingan,
- Memiliki desain kelembagaan yang independen bukan kelembagaan independensi (bisa diatur oleh kelompok oknum yang ada kepentingan untuk kepentingan satu kelompok demi kepentingan pribadi mengabaikan hak suara masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar dan amanah), dan
- Harus berpegang teguh dan komitmen dan taat akan aturan hukum demi menciptakan pemilu damai, tentram dan menghasilkan para pemimpin yang amanah dan profesional untuk kepentingan masyarakat.
Karena melihat dari beberapa permasalahan diatas saja Tim Mutiaraindotv sudah bisa menilai letak kurangnya transparansi dan keterbukaan publik para petinggi anggota Komisioner KPU Musi Rawas, bagaimana mau transparan jika dilingkungan KPU sendiri saja tak bisa mengatasi permasalahan atas pengaduan masyarakat. Belum lagi banyaknya pengaduan masyarakat terkait keterlibatan oknum BPBD, Kades, Kelurahan dan Kecamatan serta adanya undangan silaturahmi Kelompok Adat, ini sudah menandakan bahwa Pilkada di Musi Rawas sudah mulai tidak netral.
Maka dari itu harapan kedepannya kepada KPU RI untuk melakukan rekrutmen bagi anggota Komisioner KPU terkhusus KPU Musi Rawas untuk lebih ditelaah dan dikaji ulang jangan sampai pemilu akan datang terulang kembali seperti ini. (018).