MUTIARAINDOTV.COM-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jateng di TPS 04 Desa Pagenteran pada Sabtu, 30 November 2024.
PSU ini menjadi konsekuensi dari tindakan pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui mencoblos dua kali di TPS berbeda pada Pilkada serentak 27 November 2024. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulosari, Ali Imron, menjelaskan bahwa pasutri tersebut tercatat sebagai warga Desa Pagenteran sejak Oktober 2024. Mereka mencoblos di TPS 04 menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun, setelah dilakukan verifikasi, keduanya ternyata sudah terlebih dahulu mencoblos di TPS lain di Desa Siremeng, sesuai data Daftar Pemilih Tetap (DPT) mereka sebelumnya. Sanksi Hukum Ali Imron menegaskan bahwa tindakan mencoblos lebih dari satu kali melanggar Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp18 juta. “Ini pelajaran penting bagi semua pihak agar menaati aturan dalam pemilu,” ujarnya. Dukungan untuk PSU Camat Pulosari, Agus Mulyadi, menyatakan dukungannya terhadap PSU ini dan berharap peristiwa serupa tidak terulang. “Kami mendukung penuh PSU di TPS 04. Semoga ini menjadi pembelajaran penting untuk menjaga kejujuran dan integritas pemilu,” katanya. Senada dengan itu, Kepala Desa Pagenteran, Wanto, mengimbau warga untuk lebih mematuhi aturan dalam pemilu. “Jika hal seperti ini terjadi lagi, akan menyulitkan banyak pihak, termasuk masyarakat luas,” ucapnya. PSU ini diharapkan mampu mengembalikan integritas proses demokrasi di TPS 04 Desa Pagenteran dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati aturan pemilu.