
Pontiank Kalimantan Barat-mutiaraindotv, Hari Selasa tanggal 06 Februari 2018 jam 11.00 Wib tim liputan menerangkan langsung di ruang sidang dalam sidang pembacaan salinan gugatan di pengadilan tata usaha antara penggugat M.Saleh Lengke melalui kuasa hukumnya yaitu Kusuma Dilaga terhadap Tergugat Darwin Brajil yang dihadiri langsung Darwin Brajil berserta Kuasa Hukumnya.

Dalam pembacaan petikan salinan tersebut dipimpin Hakim Ketua dan Dua Orang Hakim Anggota.
Setelah pembacaan petikan salinan tuntutan dari pihak pengugat oleh Ketua Hakim, Hakim Ketua juga meminta keterangan dari Darwin Berajil tentang asal usul kepemilikan sertifikat atas namanya. Saat dimintai keterangan Darwin Berajil oleh Ketua Hakim, Darwin Berajil di duga kurang proaktif menjelaskan pertanyaan Hakim Ketua. Sedangkan Kuasa Hukum Darwin Berajil yaitu Martinus Ekok, SH sendiri tidak bisa menjelaskan sepenuhnya apa fungsi kedatangan mereka karena tidak dapat menunjukan kelengkapan mereka sebagi Kuasa Hukum Tergugat. (Tim/Red)