Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. “Giat sidang lapangan oleh Tim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pontianak bersama – sama kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat. Baik dari Badan Pertanahan Negara (BPN), serta para kuasa hukum interpensi satu/dua dilokasi obeyek sengketa hari ini, bertujuaan melihat obeyek lokasi yang mana dalam proses sengketa. Senin, (09/04/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kegiatan ini langsung dipimpin Ketua Hakim Yang Mulia, serta Para Hakim Anggota, dalam giat ini tidak luput juga dalam pantauwan dari media ini, Lembaga Suwadya Masyarakat Avokasi Rakyat Jaga (NKRI), Lembaga Konsultasi Hukum Indonesia (LKHI)/LP2I TIFIKOR. Perwakilan Pusat untuk Daerah Kusus Provinsi Kalimantan Barat, yang mana diwakili Aktivis Muda Jono Darsono H.St.
“Kegiatan ini Hakim Ketua saat berada dilokasi obyek sengketa mempertanyakan kepada Pengugat soal batas – batas lahan sengketa tersebut, kuasa hukum pengugat Mauliddayan SH. Menjelaskan dengan rinci dan jelas apa yang ada dilapangan sudah sesuai dengan apa yang digugat, sedangkan para tergugat serta para interpensi satu/dua.
Hanya bisa menganguk – anguk saja, sebab kenapa demikian. “Saat ditanyakan Hakim Ketua kepada mereka, serta awak media dan LSM. Teryata mereka juga tidak mengetahuwi batas – batas obeyek sengketa tersebut, Mereka hanya mengacu dalam peta bidang yang dibuat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya.
“Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) sendiri sebagia tergugat saat dilokasi obeyek sengketa, saat ditanyakan awak media ini. Yang mana diwakili oleh saudara Marwan, tidak bisa memberikan jawaban. Alasannya Sama seperti jawaban didalam persidangan di Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Kota Pontianak waktu Minggu lalu, Ia menjawab dengan bada simpel saja. Masih dalam proses pemeriksaan serta peyidikan, “ungkapnya.
“Aktivis Muda dari LSM Avokasi Rakyat Jaga NKRI, LKHI, dan LP2I TIPIKOR, dan Media Patner Grup Indonesia. Saudara Jono Darsono H.St menambahkan saat berada dilokasi obeyek sengketa kepada awak media ini, sangat meyayangkan sekali jawaban dari para pihak tergugat.
Khususnya Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kuburaya, kok seolah – olah tidak tau masalah dan seolah – olah menghindari awak media ini. Padahal kalau benar kenapa harus menghindar, sebab awak media adalah mitra kerja pemerintah, swasta, dan publik. Karana media adalah sebagia Kontrol Sosial Masyarakat, sudah diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan Publik, Pp 40/1999 Soal Pers. “Tegas Jono Darsono H.St.
Biasa sehari – hari disapa Jon, bliau meminta agar semua proses hukum di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) dalam perkara pengugat M. Saleh Lengke dan Tergugat Baik Itu Badan Pertanahan Negar (BPN), maupun interpensi satu saudara Darwin Berazil Sujerman dan interpensi dua pihak Diplopr.
Transparansi aja sesuai Undang – Undang yang berlaku dan tidak ada yang interpensi, dalam masalah proses hukum dipegadilan. Mari kita junjung tinggi aturan yang ada, dalam Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pontianak. “Pungkas Jono Darsono H.St Akitivis Muda Pemerhati Masyarakat Perdalaman dan Pengamat Pembanggunan Daerah khusus Provinsi Kalimantan Barat. (Mia/Yuda)