MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang, bersama Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Drg. Hj. Putih Sari, MM yang membidangi Kependudukan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Di hadiri Sugianti selaku Kepala BPJS cabang Cikarang, Dedi Supratman yang mewakili Drg. Hj. Putih Sari, MM, Ketua BPD Ridogalih, H. Darissalam selaku Ketua KTNA Kabupaten Bekasi, Tokoh Agama serta warga masyarakat, acara berlangsung di gedung BPBD Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sabtu, 18 Maret 2023.
Ketua BPD mewakili Kepala Desa mengatakan, “bagi para peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini saya minta simak dan perhatikan apa yang di sampaikan para narasumber, kalau kurang paham tanyakan apa yang menjadi keluhan dan permasalahan bapak ibu sekalian.
Sugiarti selaku kepala BPJS cabang Cikarang menyampaikan, “tidak banyak yang saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Saya hanya mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk segera mendaftarkan diri di program kesehatan, yaitu BPJS, JKN-KIS yang di bayarkan oleh pemerintah.Cek kartu kesehatan bapak dan ibu sudah aktif atau belum, bagi yang belum punya kartu jaminan segera mendaftar di Puskesmas setempat.
“Badan penyelenggaranya ialah BPJS, sedangkan nama programnya ialah JKN KIS, untuk lebih jelasnya nanti petugas kami yang akan memaparkan materi dan sekaligus ada sesi tanya jawab di akhir acara.
Dedi Supratman yang mewakili Putih Sari dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara sosialisasi menyampaikan, “ibu Drg. Hj. Putih Sari, MM berhalangan hadir karena baru selesai persalinan putri ke tiganya. Beliau adalah anggota komisi IX DPR-RI daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta yang membidangi Kependudukan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang turut andil dalam membuat undang – undang tentang program Kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, dalam hal program kesehatan negara hadir untuk memberikan hak masyarakat yaitu di bidang kesehatan. Maka dari itu di sahkanlah pada ahun 2014 tentang kesehatan, badan penyelenggaranya adalah BPJS, nama programnya ialah JKN-KIS.
Kita wajib memiliki jaminan kesehatan yang sudah di berikan oleh pemerintah, persiapkan segala sesuatu sebelum di butuhkan, karena kita tidak tau kapan kita sakit. Meskipun kita berharap selalu sehat, tetapi alangkah baiknya program yang sudah di berikan pemerintah itu kita harus sudah memilikinya.
Kemudian lanjut Dedi Supratman, sedikit saya sampaikan Jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ialah Fakir miskin dan orang tidak mampu, sedangkan yang bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI) terdiri dari, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan keluarganya, bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Mengingat,untuk lebih jelasnya nanti petugas dari BPJS Kesehatan cabang Cikarang yang akan menjelaskannya dan dengarkan pemaparannya, kalau ada yang mau bertanya nanti akan ada sesi tanya dengan saya atau dari petugas BPJS. “Tuturnya.
Arnold Sihombing,tim dari BPJS cabang Cikarang,menyampaikan, “prinsip kegotongroyongan adalah slogan BPJS Kesehatan, contohnya ialah pasien penyakit jantung yang mengharuskan operasi dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp. 150 juta rupiah bisa kita bantu dengan 3.000 orang anggaran tersebut bisa di kafer oleh BPJS.
Selanjutnya, saat suami atau kita bekerja di perusahaan iuran BPJS adalah perusaahan yang membayarkan, setelah setahun kena PHK dan kita tidak pernah membayar iuran BPJS yang dari perusahaan trus kita mau pindah ke KIS PBI yang iurannya akan di bayarkan oleh pemerintah dari APBD maupun APBN dan kita tidak ada tunggakan karena kita bukan peserta mandiri.
Kemudian lanjut Arnold, caranya ialah, di Lotte Cikarang Utara ada mall layanan publik BPJS, silahkan daftarkan diri bapak ibu dengan menyertakan persyaratan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor desa bapak ibu.Setelah terdaftar, untuk berobat tidak perlu menggunakan kartu jaminan sosial tersebut,cukup menunjukkan KTP atau KK.
Lebih jauh di katakan, untuk peserta mandiri yang iurannya di bayar sendiri bukan dari tempat bekerja, kalau mau pindah ke JKN-KIS harus melunasi tunggakan terlebih dahulu, setelah melunasi baru bisa pindah ke JKN-KIS PBI yang dibayarkan oleh Pemerintah dengan melengkapi persyaratan. (Ali M)