Gubernur Sumsel Berpesan, Ke 7 Plh Bupati Tidak Didelegasikan Untuk Membuat Kebijakan

oleh -101 Dilihat

Mutiaraindotv, Palembang – Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati untuk mengisi 7 Daerah kekosongan tampuk Pimpinan. Penunjukan Plh Bupati tersebut berdasarkan habisnya masa jabatan ke 7 Kepala Daerah diwilayah Sumatera Selatan, per 17 Februari 2021.

Adapun ke 7 (Tujuh) Kepala Daerah yang habis masa jabatannya yaitu :

  1. Kabupaten Ogan Ilir,
  2. Kabupaten Ogan Komering Ulu,
  3. Kabupaten OKU Timur,
  4. Kabupaten OKU Selatan,
  5. Kabupaten Pali,
  6. Kabupaten Musi Rawas, dan
  7. Kabupaten Musi Rawas Utara.

Gubernur berharap kepada 7 Plh Bupati yang dipilih, agar dapat melaksanakan tugas rutin Bupati di Daerah nya Masing-masing. Dengan penunjukan ini juga kedepannya tidak terjadi hambatan dan kevakuman dalam Pelayanan Pembangunan, Keadministrasi dan Kemasyarakatan, pungkasnya. Rabu, 17 Februari 2021.

Dan perlu di ingat bahwa Plh Bupati tidak didelegasikan untuk membuat kebijakan, terkecuali atas konsultasi dengan Pemrov Sumsel melalui Gubernur dan Wakil Gubernur. Makanya saya menunjuk Plh mayoritas adalah para Sekretaris Daerah (Sekda), karena mereka akan melaksanakan rutinitas Bupati, ujar H2D.

” Dari ke 7 Plh diwilayah Sumsel tersebut diantaranya :
  1. Plh Bupati OI yaitu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal,
  2. Plh Bupati OKU yaitu Sekda Kabupaten OKU Achmad Tarmizi,
  3. Plh Bupati OKU Timur yaitu Sekda OKU Timur Jumadi,
  4. Plh Bupati OKU Selatan yaitu Sekda OKU Selatan Romzi,
  5. Plh Bupati Musi Rawas yaitu Sekda Mura EC. Priskodesi,
  6. Plh Bupati Pali yaitu Sekda Pali Syahron Nazil dan
  7. Plh Bupati Musi Rawas Utara yaitu Sekda Muratara Alwi Roham.

Acara dilanjutkan dengan menyerahkan mandat Jabatan kepada EC. Priskodesi sebagai Plh Bupati Musi Rawas pasca berkhirnya masa jabatan kepala daerah H.Hendra Gunawan sebagai Bupati Musi Rawas.

Sedangkan untuk posisi Jabatan sebagai Plh Bupati Musi Rawas EC. Priskodesi, melaksanakan tugas hingga Bupati Mura terpilih Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj. Suwarti dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.

Penyerahan surat tugas Plh Bupati kepada EC. Priskodesi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas berlangsung di Gedung Auditorium Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Plh Bupati Mura EC. Priskodesi menyampaikan “‘ Ya hari ini saya menerima surat tugas Plh Bupati Mura dari Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, ke awak Media.

Beliau menambahkan bahwa untuk tugas Plh Bupati Mura ini, terhitung sejak masa habisnya Jabatan Bupati Mura dan Wakil Bupati Mura, terhitung tanggal 17 Februari 2021. Dan terkait Jabatan Plh ini, berlaku hingga tanggal Jumat, 26 Februari 2021, mendatang atau setelah dilantiknya Bupati Mura dan Wabup Mura terpilih Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti, pungkasnya. (rls_021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.