MutiaraIndoTV.com(Bekasi)- Anggota DPRD Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Achdar Sudrajat, S.sos melaksanakan sosialisasi peraturan daerah ( Perda) No.4 Tahun 2012 di Kabupaten Bekasi, Selasa (30/1).
Sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 di laksanakan di 4 kecamatan yaitu, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Cibarusah , Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Bojongmangu.
” Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan di Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Serang Baru dan Cikarang Selatan,” Kata H.Achdar Sudrajat via selularnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan perlu melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam arti tak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah semata.
” Peran masyarakat serta dunia usaha turut andil dalam menjalankan hal hal teknis kemandirian pangan,” Jelas H.Achdar Sudrajat, S.sos.
H.Achdar Sudrajat yang juga Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, lebih jauh mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat juga tengah mempersiapkan peraturan daerah tentang pupuk organik dimana penggunaan pupuk organik dinilai dapat meningkatkan produksi pangan, seperti Padi.
” Nantinya perda tentang pupuk organik dapat mendongkrak kualitas dan kuantitas tanaman padi dan lainnya,” Ungkap H.Achdar Sudrajat.dwi