H. Lilur Resmi Laporkan Akun FB Brando Pocalapo Ke Polres Situbondo

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Unggahan di salah satu akun group FB people power situbondo ( PEPOSI ) yang dinilai telah melecehkan H.Lilur asal dusun sokaan desa tribungan kecamatan mangaran, Kabupaten Situbondo berbuntut panjang.

Pasalnya, keberadaan akun palsu itu membuat postingan yang di anggap telah melecehkan H.Lilur dan istrinya yaitu Yuli Jebolan KDI.

H.Lilur terpaksa memidanakan pemilik salah satu akun tersebut bersama admin group dan moderator group ke Kepolisian Resort Situbondo yang didampingi LBH GKS BASRA,

Informasi yang berhasil didapat oleh awak media ini menjelaskan bahwa, pemilik akun FB Brando Pocalapo”
tersebut sudah melecehkan dan menghina H.Lilur serta keluarganya dan membuat postingan yang di rasa telah mencemarkan nama baik H.Lilur sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022.

Taufik, SH., selaku Tim Kuasa Khalilur R. Abdullah Sahlawiy membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Terkait laporan akun FB yang menyerang kehormatan atau nama baik klien kami yakni Mas H. Lilur. Kami laporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini, karena sangat memalukan dan menyerang kehormatan klien kami yang disebar melalui media elektronik di Group FB People Power Situbondo yang memakai akun FB Brando Pocalapo”, ucapnya saat mendampingi kliennya di Polres Situbondo.

Taufik SH juga menambahkan, kepada Pihak Kepolisian pada malam ini kami resmi melakukan pelaporan, bagaimana caranya agar melakukan kajian kajian hukum dalam hal ini sehingga mendapatkan efek jera,karena sudah menyerang kehormatan klien kami.

Selanjutnya Laporan Polisi yang dilayangkan oleh H. Lilur sudah diterima oleh SPKT Polres Situbondo dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *