Mutiaraindotv – Kota Bekasi, Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dana untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan menghimbau KPK untuk mengusut Anggaran dana PMI.
Agung Ragil menjelaskan, adapun data yang didapat menyebutkan sebagai berikut, bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pungutan liar dengan dalih Penggalangan Dana Kemanusiaan Sosial PMI Kota Bekasi tahun 2021, yang mencapai sekitar Rp 2.3 Miliar lebih.
Dari jumlah tersebut merupakan hasil donasi yang terkumpul dari Masyarakat, ASN, Pelaku Usaha, dan Stakeholder lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 30 ayat 1, pendanaan dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekretariat Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, selaku Ketua Umum PMI Kota Bekasi mengaku mengapresiasi seluruh komponen masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah berkontribusi memberikan bantuan untuk penggalangan dana PMI tahun 2021, di tengah kondisi pandemi Covid- 19. Tidak dipungkiri PMI selalu hadir membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah.
Reny menyatakan, sambung Ragil – sapaan akrabnya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan operasional PMI dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program PMI. Sehingga kiprah PMI Kota Bekasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Beberapa di antaranya yakni :
- Kesiapsiagaan dan Bantuan Bencana,
- Bantuan Kemanusiaan kepada Masyarakat dan Pelayanan Pertolongan Pertama.
Selain itu juga, digunakan pula untuk :
- Pendidikan dan Pembinaan bagi Palang Merah Remaja,
- Korps Sukarela,
- Tenaga Sukarela, dan
- Juga dimanfaatkan untuk Pelestarian Donor Darah.
Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk Panitia penggalangan bulan dana kemanusiaan Palang Merah Indonesia Cabang Kota Bekasi Tahun 2021 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 468/Kep.77A-Kessos/III/2021.
” Hal ini menjadi bahan pertanyaan, bagaimana bentuk pertanggung jawaban dari dana-dana yang sudah terkumpul itu…?. Apakah dana yang disiapkan dari APBD tidak cukup..?. Karena dana yang terkumpul dari masyarakat sebesar hampir Rp. 3 Miliar bukanlah dana sedikit “, tegas Ragil. Sabtu, 15 Januari 2022.
Dalam hal ini, lanjut Ragil, Ade Puspitasari selaku Ketua PMI Kota Bekasi harus dan wajib membuat laporannya.
Juga Reny selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi harus dimintai pertanggung jawabannya. Sebab dia yang terlibat langsung juga menyetujui atas dana-dana yang di ambil dari para ASN dan Non ASN di Kota Bekasi
” Laporan Kerja Pertanggungjawaban itu wajib dibuat dan ada, karena itu bentuk dari pertanggungjawaban Keuangan. Agar tidak ada KKN disana. Untuk itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar turut memeriksa Keuangan di PMI yang mana Ketuanya anak kandung dari Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi “, terang Ragil.
Selain itu, lanjut Ragil, juga beredar pungutan yang dilakukan oleh PMI di jajaran ASN dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang melalui surat di masing-masing OPD, yang isinya ;
Mohon izin menyampaikan hasil rapat dengan Ketua PMI, Ibu Ade Puspita di Gedung Balai Patriot dalam acara Penggalangan Bulan Dana Kemanusiaan untuk Aparatur :
- Eselon II.a sebesar Rp. 1.000.000
- Kepala OPD sebesar Rp. 750.000
- Eselon III.a sebesar Rp. 500.000
- Eselon III.b sebesar Rp. 400.000
- Eselon IV.a sebesar Rp. 200.000
- Eselon IV.b sebesar Rp. 100.000
- Fungsional Tertentu sebesar Rp. 100.000
- Fungsional Umum sebesar Rp. 50.000, dan
- TKK sebesar Rp. 25.000.
Ini semua dikolektif oleh OPD disetorkan ke Rekening Panitia Bulan Dana PMI
Bank BJB, No Rek. 0094314259100,
Terima kasih.
Tidak hanya itu, kata Ragil, juga beredar pesanan bentuk Sumbangan buat PMI sebagai berikut ;
Menindaklanjuti pesan WA di atas, dan atas arahan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kasubag Kepegwaian, bahwa utk penyetoran Bulan Dana PMI yg seharusnya disetorkan sebelum akhir November. Maka dengan sangat saya mohon kepada teman-teman Bendahara Sekolah dan Bendahara UPP, untuk menyetorkan Dana PMI ditunggu Besok, pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021. Dan disetorkan langsung ke Bu Titi dengan Daftar Nominatif nama dan jumlah total penerimaan Bulan Dana PMI pada masing Sekolah dan UPP. Dan penyetoran ke PMI akan dilakukan 1 Pintu oleh Dinas Pendidikan agar lebih tertib.
Demikian agar diperhatikan dan ditindaklanjuti, terimakasih. Adapun besaran PMI :
- TU/Struktural/Japung Umum itu sebesar Rp. 50.000,
- Kepsek/Guru/Japung/P3K sebesar Rp. 100.000, dan
- Untuk Teman-teman TKK sebesar Rp. 25.000.
” Lantas, apakah tindakan ini merupakan indikasi Pungutan Liar (Pungli)…?, Jika benar, pelaku Pungli dapat dikenakan dua Pasal KUHP, yakni :
- Pasal 368 ancaman hukumannya Penjara maksimal Sembilan Tahun, dan
- Pasal 423 ancaman hukumannya Pidana Penjara Selama-lamanya Enam Tahun.
Selain itu apakah bentuk sumbangan ini masuk kategori Gratifikasi Anggaran….?.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap. Dan apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya “, ujar Ragil.
Yang menjadi tidak habis pikir, kata Ragil, masa sekelas Palang Merah Indonesia melakukan Penggalangan Dana kepada Aparatur Sipil Negara sampai ada patokan nominalnya. Lucunya lagi tidak hanya berlaku bagi para ASN, tapi juga Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi.
” Sekali lagi kami menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengusut tuntas adanya indikasi Pungutan Liar dengan dalih Penggalangan Dana di PMI Kota Bekasi “, imbuh Ragil. (Agus Yusbiyadi).