Mutiaraindotv – Kabupaten Muara Enim, Diduga PT. Bukit Asam Kreatif (BAK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, pasalnya ada 2 karyawan diberhentikan tanpa memberikan Surat Peringatan (SP3) secara prosedur.
Hal tersebut dituturkan salah satu Karyawan PT. BAK, Hardi Prayudha, bahwa dirinya dan Eka Syafrian Bakhtiar diberhentikan tanpa kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai driver kendaraan LV (double cabbin). Senin, 01 Agustus 2022.
” Saya mendapat SP1 dan SP2, mendapat SP1 karena saya tidak masuk kerja 1 hari tanpa surat memberi tahu kepada Perusahaan. Kemudian saya diberikan lagi SP2, karena pada saat saya menjalani SP1, saya tidak masuk kerja 2 hari juga tanpa memberitahu ke Perusahaan, maka saya diberikan SP2 “, ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, pada saat menjalani SP2, saya tetap melaksanakan tugas dengan tanpa surat pemberitahuan atau juga tidak diberikan SP3. Karena pada hari Jum’at, saya dipanggil oleh Pihak SDM PT. BAK Okiki Onedinata melalui Erlangga untuk menghadap, ternyata saya di PHK dari PT. BAK, dengan alasan bahwa PT. BAK tidak mau lagi untuk mempekerjakan saya.
” Maka saya tidak terima dengan perlakuan PT. BAK yang memberhentikan saya secara sepihak, karena saya tidak bolos kerja saat menerima SP2 tersebut “, demikian ungkapnya sambil mengakhiri pembincangan dengan awak media.
Saat di konfirmasi awak media, Okiki Onedinata selaku Manajer SDM dan Umum PT. BAK menjelaskan bahwa proses PHK tersebut semata-mata karena efisiensi anggaran. Karena pihak pemakai jasa yaitu PT. BAK tidak membutuhkan lagi tenaga yang bersangkutan.
” Kami menerima surat per tanggal 18 Juli 2022 yang di tandatangani oleh pak Slamet Widodo selaku pihak penerima jasa kami, untuk ketiga nama Hardi Prayudha, Eka Syafrian Bakhtiar dan Wildan Yusrizal untuk di kembalikan kepada kami. Dan kami wajib menyertakan nama baru sebagai pengganti yang bersangkutan “, jelas Oki saat di temui di Kantor PT. BAK yang dampingi Erlangga dan Basrol selaku Humas.
Oki juga menerangkan Untuk ketiga karyawan yang di PHK akan kami panggil lagi menghadap dan menerima berkas pemutusan kerja mereka.
” Jika surat PHK tidak di terima oleh meraka silakan untuk mengajukan keberatan ke pada pihak manapun termasuk ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim. sesuai arahan dari pihak Manajemen PT. BAK, kami siap menghadapi permasalahan tersebut “, pungkas Oki.
Saat di konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, melalui Iwan Efandi, mengatakan jika salah satu pihak merasa keberatan dengan permasalahan tersebut kami siap menerima pengaduan.
” Namun dengan syarat kedua belah pihak telah mengadakan proses perundingan (Bipartit) kami siap mediasi nya “, ucap Iwan selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab. Muara Enim.
Iwan juga mengatakan seharusnya proses PHK dapat di lakukan apabila pihak karyawan telah menerima Surat Peringatan ke 3 (SP3) dengan melakukan kesalahan yang ke 4 kalinya.
” Kami berharap Kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa harus berakhir di meja hijau “, pungkas Iwan Efandi. (Umar).