Ini Tanggapan PPWI Terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang Perempuan Di Kota Pangkalpinang

Mutiara IndoTV – Jakarta. Beredarnya video viral pria berkaos oranye bertulis Polisi menendang dan memukul perempuan di sebuah toko di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain disikapi serius dari Polda Bangka Belitung, akan tetapi juga mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, salah satunya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Berikut Tanggapan PPWI terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi tendang dan pukul perempuan di  Kota Pangkalpinang, di masyarakat yang diterima Redaksi PpwiNews.com. Jum,at 13 Juli 2018.

Berdasarkan Informasi dari Bidhumas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri disebutkan bajwa, pada Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana ‘PENCURIAN’ di mini market APRI MART milik AKBP M. Yusuf Kasubdit di Ditpamobvit Polda Provinsj Kepulaan Bangka Belitung yang dilakukan oleh pelaku/TSK an. Desy, Atmi dan Andy Rafly (Anak desy).

Para pelaku mengambil barang – barang yang ada di Mini Market APRI MART berupa barang – barang kotak susu Chil Kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu càir frisian flag, 1 botol susu Hilo dan 1 buah selendang hijau biru dengan motif bunga bunga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (Dnam Datus Ribu Dupiah).

Pada saat kejadian para pelaku ditangkap tangan oleh AKBP M. Yusuf dan Karyawan Toko, kemudian dipukul di TKP oleh AKBP M. Yuduf menggunakan tangan, sandal dan gagang keranjang (Videonya Viral). Akibat kejadian tersebut Korban/Pelapor AKBP M. Yusuf melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Kota Pangkalpinang untuk proses sidik lebih lanjut.

Sedangkan, akibat dari pemukulan oleh AKBP M.Yusuf terhadap pelaku pencurian tersebut, antara lain, Desy, 42 tahun, perempuan, IRT, Islam, warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok, Provinsi Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal dibagian mata kanan dan kiri lebam.

Kemudian, Atmi, 41 tahun, perempuan, Kristen, IRT, warga Citayem Depok, dipukul dibagian dahi menggunakan tangan dipukul bagian kepala menggunakan sandal luka lebam dimuka lebam tangan kiri.

Selanjutnya, Andy Rafly (anak Desy) 12 tahun, Islam, Sekolah (SD), Alamat Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok, Provinsi Jawa Barat dipukul dibagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3 kali menggunakan tangan, dipukul dibagian muka, bibir bagian atas pecah.

Adapun Tindak lanjut dari Bid Propam adalah mendatangi TKP Toko Apri Mart; memeriksa saksi saksi di TKP dan korban (tersangka curi yang dipukul), Koordinasi dengan Kasat Reskrim utk foto BB; memeriksa terduga pelanggar (saat ini belum dapat diperiksa sehubungan yang bersangkutan lagi izin ke Bandung mengurus kuliah anaknya).

Menyikapi kasus pemukulan oleh oknum Polisi terhadap terduga pelaku pencurian di sebuah toko di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang videonya viral di masyarakat, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa seluruh pelaku tindak pidana dalam peristiwa ini (pencuri dan pemukul) mesti diproses sesuai aturan hukum yang ada. Termasuk juga beberapa orang kawan – kawan terduga yang dikabarkan melarikan diri menggunakan mobil harus diusut dan ditindak.

Wilson juga menyampaikan bahwa, Pemilik toko, atas nama AKBP M. Yusuf, sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, wajib diproses di internal Polri. Karena kasus ini sudah jadi konsumsi publik, maka proses di internal Polri harus transparan dan dipublikasikan juga.

“Sebagai Polisi yang paham arti ‘jangan main hakim sendiri’, maka perilaku main hakim sendiri oknum Polisi M. Yusuf wajib ditindak atas kesalahannya itu,” tegas Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta. (WL)

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *