MutiaraIndoTV.com ( Bekasi )- Hasil seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot periode 2023-2028, jadi sorotan karena salah seorang calon ( AIF) diduga menggunakan ijazah bermasalah.
Dikutip dari Terkenal.co.id, salah seorang calon Dirut ( AIF), memiliki dua ijazah dari dua perguruan tinggi berbeda dengan jenjang, fakultas dan jurusan yang sama.
Pun demikian data online PDDikti atas nama inisial AIF – calon Dirut – pada tahun 2006 dengan status pindahan terdaftar pada Sekolah Tinggal Ilmi Ekonomi Adhy Niaga dengan program studi Manajemen , jenjang S1 nomor Induk mahasiswa 0678342308 dan dinyatakan lulus.
Diketahui, STIE Adhy Niaga ditutup Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015, karena bermasalah (praktek memperjual belikan ijazah).
Pada tahun 2011 dengan status pindahan, AIF terdaftar di STIE Tribuana jenjang S1program studi manajemen dengan nomor induk 43181340211152 dan dinyatakan lulus.
Saat ini STIE Tribuana telah ditutup oleh Kemendikbud karena persoalan jual beli ijazah dan kasus KIP fiktif.
Mengomentari hal itu, seperti di kutip terkenal.co.id, Zul Fikri Ketua Investigasi Brigade Bekasi Hebat mengatakan jika memang dugaan Ijasah ASPAL (Asli tapi Palsu) itu benar adanya, maka Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono -red) harus segera memecat AIF.
“Dengan tidak hormat dan harus dilanjutkan ke Penegak Hukum jangan sampai pejabat publik menggunakan ijasah ASPAL yang hari ini kedua perguruan tinggi tersebut bermasalah,” Kata Zul Fikri.
Zul menegaskan sebagai pejabat publik terdapat kejanggalan dalam ijazah calon dirut yang saat ini sedang menjabat menjadi Direktur Usaha dengan menggunakan ijazah yang diduga asli tapi palsu , AIF harus segera menjelaskan perihal ijazah tersebut.
“Jika memang ditemukan palsu maka pihak penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan karena terjadi unsur melawan hukum sebagai pejabat publik, kalau ijazah AIF ASPAL maka Tri Adhianto Tjahyono harus segera memecat direktur usaha yang hari ini berambisi menjadi Dirut Perumda Tirta Patriot,” Ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan nomor 539/02/pansel.Dirut.TP keputusan Wali kota dengan No. 539/Kep.220-Ek/V/2023 Pansel-Dirut tertanggal 15 Mei 2023 s.d 23 Mei 2023, tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi, dalam seleksi tersebut terdapat 4 (empat) calon, yakni Agung Wicaksono, Ali Imam Faryadi (AIF), Bagas Sugeng Triyanto, Suharno yang diumumkan pada tanggal 20 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri nomor 37 Tahun 2018 poin 9 Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD, dasar hukum Permendagri nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota dewan pengawas atau anggota Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah, serta berdasarkan Undang-undang 14 tahun 2008 keterbukaan publik maka calon Direktur Utama harus dipublikasikan kepada masyarakat dikarenakan perumda Tirta Patriot merupakan BUMD yang bergerak dibidang pelayanan masyarakat.( Red)