Kab Bekasi,Mutiaraindo.TV – Implementasi Kurikulum Merdeka berupaya untuk memulihkan pembelajaran demi mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik. Pada Kurikulum Merdeka, guru dapat mengenali potensi murid lebih dalam guna menciptakan pembelajaran yang relevan.
Kegiatan mengajar adalah bukan soal teknik yang dipakai, tetapi lebih kepada integritas dari pelakunya, yakni guru itu sendiri.
Seorang guru ampuh, mampu menciptakan hubungan antara dirinya, mata pelajaran yang diajarkan, dan murid-murid sehingga mereka bisa menciptakan dunia mereka sendiri.
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022:Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
Hj. Anih M.Pd Menyampaikan Bahwa Bagi satuan pendidikan yang akan mengimplementasi Kurikulum Merdeka dapat memilih salah satu dari tiga tingkatan opsi. Berikut ini adalah tingkatan opsi dari level pemula hingga level lanjutan:
1. Mandiri Belajar
Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
2. Mandiri Berubah
Satuan Pendidikan menggunakan struktur kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
3. Kategori Mandiri Berbagi
Satuan Pendidikan menggunakan struktur kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
Berikut jenjang yang disarankan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan opsi Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi:
Bagi satuan pendidikan di tahun pertama pelaksanaan Kurikulum Merdeka dapat dimulai di kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
Bagi satuan pendidikan di tahun kedua pelaksanaan Kurikulum Merdeka dapat melanjutkan di kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, atau kelas XI.
Untuk mendukung visi pendidikan Indonesia, dan sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik,Tutup Kris Yudha Supriyatin,M.Pd.
(Red)