Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Iwan selaku ahli waris almarhum Hamkah, yang berdomisi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap mendatangi Kantor Desa Sungai Rengas. Untuk mempertanyakan kebijakan Hery kurniawan ST, selaku kepala Desa saat ini. Jum,at, 13 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun sangat di sayangkan Kepala Desa tidak masuk kantor, namun pada ahirnya ketiga ahli waris tersebut menemui Lia yunisah selaku Sekretaris Desa atau sekdes. Setelah ahli waris masuk keruangan Lia Yunisa, ahli waris tersebut meminta kepada Lia Yunisah agar menyampaikan kepada Kepala Desa tersebut.
Setelah keluar dari Ruangan Sekdes secara kebetulan awak media onlini ada di Kantor Desa tersebut, Iwan pun lansung menceritakan kornologisnya tentang permasalahannya dengan Hery Kurniawan ST selaku kepala Desa saat ini.
Iwan menjelaskan kepada awak media ini, tentang permasalahan ini kantor Desa selama ini yang di gunakan pemerintahan Desa Sungai Rengas masih kepunyaan almarhum orang tua Iwan selaku ahli waris.
Semasa hidup orang tua saya berpesan kepada saya ,bahwa tanah yang di duduki Kantor Desa belum ada penyelesaiannya
Namun sampai saat ini hanya janji saja yang di sampaikan kepada saya selaku ahli waris, saya minta kepada aparat Desa pada Hari Senen depan untuk menghadirkan Pemdes Kabupaten Kubu Raya bersama Ketua BPD.
Beserta jajaran ikut hadir untuk mendengarkan langka apa yang di putus oleh Pemdes Kabupaten Kubu Raya, dengan Kepala Desa. Namun apa bila tidak ada kejelasan dengan sangat terpaksa saya ketiga ahli waris, akan menutup kegiatan pemerintahan Desa. “Ungkapnya. (Yudah)