mutiaraindotv-Kabupaten Bekasi, Dua PNS BPN Kabupaten Bekasi yang ditetapkan Sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN Kabupaten Bekasi ternyata tidak langsung ditahan.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito membenarkan para tersangka tidak langsung ditahan.
“Tidak langsung ditahan..,” kata perwira berpangkat melati dua dipundaknya.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan tidak ditahan, Rizal menjelaskan pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
“Masih kita proses sesuai prosedur dlm rangka melengkapi alat buktinya,” bebernya, Kamis, (15/03/2018), saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Selasa, (13/03/2018), Tim Saber Pungli dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang bersama Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BPN Kabupaten Bekasi, di bilangan Lippo Cikarang.
Saat OTT tersebut dipimpin langsung Kanit Krimsus Polrestro Bekasi, AKP Widodo.
Dari informasi yang didapat di lingkungan BPN, ada 4 orang yang dibawa saat terjadinya peristiwa OTT tersebut.
Pengamanan keempat orang pegawai BPN tersebut diduga berhubungan dengan pungutan liar dalam jasa ukur tanah.
Selain membawa 4 orang pegawai BPN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 10 juta
Namun, dalam gelar perkara (rilis) pada Rabu, (14/03/2018), Polrestro Bekasi hanya menetapkan 2 tersangka dari 4 orang yang diamankan pada Selasa (13/03/2018).
Kasat Reskrim, AKBP Rizal Marito, Rabu (14/02) petang membantah ada 4 orang pegawai Kantor BPN yang diamankan oleh Tim Saber Pungli.
“Yang diamankan itu 2, inisialnya I dan B. Keduanya Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.
Dari hasil OTT, pihaknya membenarkan ada Barang Bukti sebesar Rp. 10 juta. Namun setelah dikembangkan jumlahnya bertambah menjadi Rp. 20 juta.
“Untuk sementara itu tetapi kita masih cari barang bukti lainnya,” ucapnya. (Yusup M)