Berita TerbaruHukum & KriminalNusantaraPemerintahanRagam & PeristiwaUncategorized

Jajaran Kepolisian Resort Lubuklinggau Berhasil Amankan 2 Oknum Polres Lubuklinggau Dan Musi Rawas Bersama 7 Masyarakat Sipil Diduga Penyalahgunaan Narkoba

246
×

Jajaran Kepolisian Resort Lubuklinggau Berhasil Amankan 2 Oknum Polres Lubuklinggau Dan Musi Rawas Bersama 7 Masyarakat Sipil Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv, Lubukklinggau – Sumatera Selatan, Dalam persiapan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke- 75, yang digelar pada hari Senin, 17 Agustus 2020.

Jajaran Kepolisian Resort Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan 9 orang yang diduga sedang Pesta Narkoba. Yang mana pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira jam 13.45 Wib di Room Karaoke No. 7 Wisma Q kota Lubuklinggau.

Kasi Propam beserta Personil Sipropam Polres Lubuklinggau dan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau telah melakukan Penangkapan terhadap 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang Laki-laki dan 6 (enam) orang Perempuan terkait Penyalahgunaan Narkoba.

Adapun Identitas dan Status dari  9 (sembilan) orang tersebut diantaranya :

  1. Briptu. Yoan Rezi NRP. 96010288, Jabatan Ba Sat Lantas dari Kesatuan Polres Lubuklinggau,
  2. Bripda. Hengki Darwiansyah NRP. 95100828, Jabatan Ba Satresnarkoba dari Kesatuan Polres Musi Rawas,
  3. Dwi Maharani Bt Akmal, umur 28 tahun yang beralamat Amula Rahayu Kota Lubuklinggau,
  4. Intan Bt Steven Romelo, umur 25 tahun yang beralamat di Jalan Dempo Kota Lubuklinggau,
  5. Rani Rahmawati Bt Pandriono, 22 tahun yang beralamat di Kampung Q Merasi Kabupaten Musi Rawas,
  6. Ara Sahfendi Bt Safarudin, 29 tahun yang beralamat di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau,
  7. Beta Bt Budi, 28 tahun yang beralamat Kost SASA, Jalan Embacang, Kota Lubuklinggau,
  8. Dediansyah Putra als Tesa Bin Juhar, 25 tahun yang beralamat di Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau, dan
  9. Adi Putra Bin Akip, 28 tahun yang ber di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, Kota Lubuklinggau.

Adapun kronologis Penangkapan terhadap Briptu. Yoan Rezi dan Bripda. Hengki Darwiansyah berserta ke Tujuh Masyarakat Sipil, yang sedang berada di dalam satu Ruangan Karaoke No. 7 di Wisma Q, Kota Lubuklinggau.

Saat dilakukan Penangkapan dan Pemeriksaan oleh Personil Propam dan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di Room Karaoke, ditemukan Barang Bukti yang Diduga kuat Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 5,5 butir, dan Pil berwarna Pink Logo XL dari dalam Ruang Karaoke.

Adapun tambahan Barang Bukti lain yang ikut diamankan dalam Penangkapan tersebut :
  1. Uang tunai Rp. 800.000,
  2. 11 unit Handphone,
  3. Sepucuk Senpira jenis Revolver yang diamankan dari dalam Mobil Briptu. Yoan Rezi dengan 5 butir Amunisi rev 38 spl,
  4. Senjata Serbu SS1 V1 dengan 4 butir Amunisi Tajam yang diamankan dari dalam Mobil Bripda. Hengki Darwiansyah, dan
  5. 3 unit Mobil milik Briptu Yoan Rezi, serta Bripda Hengki Darwiansyah, dan Adi.

Untuk saat ini kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan ke 9 orang yang diamankan dari Room Karaoke No. 7 Wisma Q bersama Barang Bukti lainnya di bawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Saat tiba di Ruang Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, ke 9 orang tersebut dilakukan Pemeriksaan Urine dengan Alat test KIT, dengan hasil Masing-masing sebagai berikut :

  1. Briptu. Yoan Rezi dengan hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Ekstasi dan Sabu), dan
  2. Bripda Hengki Darwiansyah, sampai laporan ini dibuat yang bersangkutan belum bisa terkencing, sehingga belum bisa dilakukan Tes Urine.
Namun setelah yang bersangkutan sudah bisa kencing dan dites urinenya nanti akan segera dilaporkan. Sedangkan 7 Masyarakat Sipil tersebut diantaranya :
  1. Dwi Maharani hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Sabu dan Ekstasi),
  2. Intan hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Sabu dan Ekstasi),
  3. Rani Rahmawati hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Sabu dan Ekstasi),
  4. Dediansyah Putra hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan
  5. MET (Sabu dan Ekstasi, Adi Putra hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Sabu dan Ekstasi,
  6. Beta hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Sabu dan Ekstasi, dan
  7.  Ara Sahfendi hasil tes urine Positif mengandung MDMA dan MET (Sabu dan Ekstasi).
Saat ini Briptu. Yoan Rezi dan Bripda. Hengki Darwiansyah serta ke Tujuh tersangka lainnya, masih diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ujarnya. (Rls Polres LLG/Tim Mitv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *