Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, “bahwa di Kalimantan Barat ada beberapa wilayah yang melaksanakan penambangan emas yang tidak berizin .
Kali ini Polres Jajaran berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin dibeberapa titik operasi, dengan tersangka sebanyak 102 orang, dan mengamankan Barang Bukti sekitar 72 jenis, diantaranya 8 Ste Mesin Domfeng, 8 Set Mesin Pompa Air, 8 Buah Pipa paralon, 8 Buah karpet Kian, 8 Buah Selang Air.
“Kita ketahui sebagaimana aturan di undang – undang tentang peraturan pertambangan Minerva bahwa akibat penambangan tanpa izin itu setidaknya dapat merusak lingkungan hidup, merusuk kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Oleh karnanya penambangan emas tanpa izin itu dilarang oleh Negara, ada undang-undang yang mengaturnya bahkan sanksinya cukup tegas yaitu 10 Tahun penjara, dengan denda 10 Miliyar. “Ungkap Kapolda Kalbar saat pembukaan Press Conference Pengungkapan Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Bertempat di lantai dasar Polda Kalimantan Barat, Rabu (02/05/2018) Pagi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan, bahwa Dirinya sebagai segi tekhnis untuk supaya penanbangan emas tersebut bisa di akomodir, dari segi tekhnis menunggu usulan dari Kabupaten/Kota yang diwilayahnya masih ada penambangan emas tanpa izin .
“Untuk pengusulan dari WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) diusulkan oleh Bupati Kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan nanti kita melihat apakah ini masuk dalam wilayah pencadangan yang ada di kementrian energi sumber daya mineral.
Jika ada maka guberbur akan menetapkan wilayah tersebut sebagai WPR, memudian untuk proses izinnya dilakukan didinas penambangan modal satu pintu yang namanya SIPR (surat izin pertambangan rakyat), “kata Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat.
Dirinya juga mengatakan, untuk WPR tentu ada penangfung jawab untuk lingkungannya, jadi dalam hal ini WPR harus dikelola oleh suatu Badan usaha milik daerah atau koperasi Kabupaten/Kota. Sehingga akibat untuk kerusakan lingkungannya, dapat dipertanggung jawabkan dan pajak terhadap negara dapat dipungut. (Yudha/Mia)