MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan dari siang, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan SL, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode Tahun 2019 – 2024, dan Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi/gratifikasi. Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam keterangan Pers Release dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, “Jaksa penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap sodara SL, yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 – 2024.
Bahwa tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi/suap dan di sangka melanggar, Pertama, Pasal 12 huruf a, atau Kedua, pasal 12 huruf e, atau Ketiga, pasal 12 B, atau Keempat, pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Kelima, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Keenam, Pasal 11 undang undang nomer 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan undang – undang nomer 20 Tahun 2001.
Penerapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang di peroleh jaksa penyidik, adapun barang bukti terkait suap/gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan 1 unit mobil BMW.
Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL, jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan. (AM)