Berita TerbaruNusantara

Jelang Pilkada Serentak 2024, PPS Desa Jejalen Jaya Laksanakan Pelantikan Dan Bimtek Ketua Beserta Anggota KPPS

41
×

Jelang Pilkada Serentak 2024, PPS Desa Jejalen Jaya Laksanakan Pelantikan Dan Bimtek Ketua Beserta Anggota KPPS

Sebarkan artikel ini

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan Ad Hoc (Panitia Khusus) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas mandat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Periode Tahun 2024 – 2029, KPPS bertanggung jawab dalam penyelenggaraan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, hari ini 7 November 2024 serentak dilaksanakan pelantikan Ketua dan Anggota KPPS di masing masing Desa, sedangkan pengumuman Anggota KPPS sudah dilakukan pada 5 – 7 Oktober 2024 yang lalu.

Giat PPS Desa Jejalen Jaya hari ini melaksanakan pelantikan dan sumpah janji ketua dan anggota KPPS, serta melaksanakan Bimtek. Sebanyak 217 ketua dan anggota kita lantik hari ini, “ucap Talen Efendi selaku Ketua PPS Desa Jejalen Jaya.

” Ada 31 TPS di Desa Jejalen Jaya yang tersebar di 3 Dusun, setiap TPS ada 7 anggota termasuk satu ketua, dan hari ini mereka di lantik. Setelah pelantikan mereka diberikan pemahaman terkait tugas di TPS berupa Bimtek, “ujarnya.

Dikatakannya, setelah pelantikan, anggota KPPS akan menjalankan tugas utamanya dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Memastikan, “bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Lanjutnya, tugas KPPS juga memverifikasi dan memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS akurat dan semua pemilih yang sudah terdaftar dapat memberikan suaranya.

” Melakukan penghitungan suara setelah pemungutan selesai dan melaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan, mengamankan logistik pemilu, termasuk surat suara, “jelasnya.

Talen Efendi menambahkan, KPPS juga memiliki beberapa wewenang yang mencakup :

  • Menetapkan prosedur untuk memanggil pemilih dam mengelola jalannya pemungutan suara.
  • Mengelola surat suara, termasuk memberikan surat suara pengganti jika di perlukan
  • Mengawasi dan mencatat semua aktivitas yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Saya berharap Pilkada khususnya di desa Jejalen Jaya berjalan lancar, damai dan kondusif, siapapun yang menang itulah pilihan masyarakat. “Tutupnya.

Sopyan Hadi, selaku Panwas desa Jejalen jaya mengatakan, “berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintahan Kabupaten Bekasi, KPPS akan mulai bekerja secara resmi setelah pelantikan pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024.

Selama periode ini, KPPS akan mengerjakan berbagai tugas penting, mulai dari persiapan pemungutan suara, pengawasan saat pemilihan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS. “Tandasnya.

Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Jejalen Jaya dengan dihadiri, Saiman Hermawan Selaku Sekdes Jejalan Jaya, Mato Wijiantoro ketua BPD, Sopiyan Hadi Panwas Desa Jejalen Jaya, Talen Efendi selaku ketua PPS, Bimaspol dan Babinsa Desa Jejalen Jaya. (Ali M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *