Judi Kartu Anggota DPRD Kota Kupang Diamankan Tim Direskrimum Polda NTT

oleh -134 Dilihat

Mutiara IndoTV, Kota Kupang – NTT. Anggota DPRD Kota Kupang, diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur(Direskrimum Polda NTT). Rabu, (02/05/2018).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bambang Hermanto SIK, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda NTT mengatakan pada tanggal 1 Mei 2018, pukul 21.00 WITA. Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, mendapatkan informasi warga bahwa di rumah YD. Yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

“Berdasarkan informasi warga Personil Jatanras melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar di tempat tersebut sedang berlangsung perjudian kartu. “Ungkap Bambang Hermanto.

Pada pukul 21.20 WITA lanjutnya Personil Jatanras melakukan tangkap tangan terhadap orang pelaku yang sedang bermain judi, dengan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 2.310.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan 112 (Seratus Dua Belas) lembar kartu remi bermerek Ego Playing Card.

“HKD (Lk 46), Anggota DPRD Kota Kupang, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, diamankan beserta 3 orang temannya yaitu BAH (Lk 47), Swasta, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, YK (Lk 52), swasta, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, dan VSL (Lk 47), Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang” tandas Bambang Hermanto.

HKD selaku Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Kupang beserta 3 orang temannya dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah dan atau ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 19 juta rupiah. (Alden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.