Kades Benteng Diduga Merasa Tidak Bersalah Mengambil Tindakan

MutiaraindoTV, Kabupaten Batu Bara – Sumatera Utara. Seiring berjalanya waktu tugas Kepala Desa yang menjadi gonjang ganjing dibicarakan masyarakat Desa Benteng, Kecamatan Talawi sangat disesalkan oleh BPD Desa. Belakangan ini Kepada Desa melakukan tindakan konyol telah memberikan kewenangan terhadap oknum LSM, yang melakukan interpensi serta penyelidikan Surat Keputusan (SK) Para Kaur Dan Kepala Dusun. Rabu, 17 Juni 2020.

Tatah atau singga sana yang seyokyanya dipandu oleh Kepala Desa malah terbalik, Mulyadi Camat Talawi sangat menyangkan tindakan dan prilaku cerminan yang dilakukan oleh Kepala Desa Benten sangat gegabah untuk mengambil tindakan apa lagi berkaitan dengan unsur di dalam Pemerintahan Desa.

Terungkapnya tindakan yang dilakukan Kepala Desa Benteng berawal dari laporan atau konfirmasi para Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ” TUMPAS ” dan Awak Media, bahwa Kepala Desa melakukan pemecatan (Dirumahkan) beberapa Kaur dan Kepala Dusun, mendengar hal itu Mulyadi (Camat Talawi) bergegas menelepon Kepala Desa untuk memanggilnya dan memerintahkan segera menugaskan kembali para Kaur Dan Kepala Dusun.

Mulyadi dengan tegas menyampaikan didalam ruang kerjanya terhadap Aktivis LSM dan para awak Media, mengangkat dan memberhentikan Kaur serta jajarnya harus mengikuti prosedur atau sesuai aturan yang diatur dalam Undang – Undang dan Permen Dagri No. 83 Tahun 2015 dan diubah Undang – Undang No. 67 Tahun 2017 juga mengacu pada Peraturan Bupati Batu Bara (Perbub).

Berkali – kali saya meminta agar seluruh Kepala Desa untuk tidak melakukan perubahan di jajaran pemerintahanya, di masa Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Bupati Batu Bara No : 443/ 2132 tentang tanggap Covid -19 yang didasari Surat Edaran Permentan Desa PDT Ttansmigrasi No : 20 taun 2020 .

Hal ini sangat jealas sekali yang dipaparkan oleh Camat Talawi terkait pengangkatan, serta pemberhentian Prangkat Desa telah diatur oleh Undang – Undang bahkan di tengah tengah Pandemi Covid-19 dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2020.

Dan dipertegas Bupati Batu Bara tidak dibenarkan memutasi apalagi memberhentikan perangkat Desa, tentu sangat konyol yang dilakukan Kapala Desa atau mungkin Kepala Desa Benteng membuat Undang – Undang baru tentang Desa.

Belakangan ini disinyalir dari hembusan masyarakat Desa Benteng diduga ada oknum LSM, konon kabarnya membekab Kepala Desa M. Fadli ikut andil untuk mengkoreksi keabsaan surat keputusan (SK) Para Kaur dan Kepala Dusun, luar biasa oknum LSM itu lupa apa tugas dan foksinya, LSM itu hukan Hakim atau Jaksa yang bisa mengadilin bahkan menyidang .

Pastinya jika kalau ada oknum LSM berani usik – usim para perangkat dengan trik mengkoreksi Surat Keputusan (SK) saya dan Tim Aktivis Peduli Masyarakat, akan senantiasa tetap perjuangkan hak para Perangkat Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Bersama Tim Upaya Peduli Masyarakat Amanah Sejahterah ” TUMPAS ” apapun itu kami siap hadapi demi kebenaran Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang, “tandas Misdi sembari menahan kesal dan kekecewaan.

Sedikit berbeda dengan ungkapan Gatot Bentoro yang notabenya, adalah Ketua DPD LSM Tumpas Batu Bara. “Ungkapnya.

Menurut pandangan kaca mata saya, Desa adalah suatu tempat yang ditinggali oleh beragam suku dan agama atau dalaam kata lain masyarakat,
sudah tentu dipimpin oleh Kepala Desa. Pastinya Kepala Desa menginginkan yang terbaik dan perubahan, untuk kemajuan Desa yang di pimpinya.

Selama Kapala Desa Patuh dan memahami Undang – Undang Desa/Permen/Perbub atau dalam kata lain tidak mengakangi Peraturan dan Perundang – Undangan tentang Desa, yang dimaksut saya yakin tidak ada gejolak ditubuh Pemerintah Desa maupun polemik ditengah tengah masyarakat.

Untuk itu saya meminta kepada Kepala Desa Benteng, saudara harus bisa memahami tugas seorang Kades juga memahami fungsi LSM, LSM bukan disebut sebagi penyidik atau mengadili keabsaan hal hal yang di dutuduhkan terhadap Surat Keputusan (SK).

Maka untuk itu Kepala Desa harus dapat menyikapi setiap masalah sekecil apa pun itu, tanggapi dengan bijak tanpa merugikan pihak lain apalagi perangkat Desanya. (Gatot)

Check Also

Pasca Lebaran Pelayanan RS Muyang Kute Kembali  Normal Seperti Biasa

  Bener Meriah,MutiaraindoTV.com-Pasca lebaran idul fitri 1445 H.pelayanan Rumah Sakit Muyang Kute (RS) Bener Meriah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *