Kades Diduga Manfaatkan Tanah Sengketa, LMPPSDMI : Harus Diproses Hukum

Ketua LSM LMPPSDMI, Leo

 

 

MutiaraIndoTV.com (Bekasi)-Tanah seluas 7 ha di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dipertanyakan sejumlah masyarakat di desa tersebut. Pasalnya, tanah yang diketahui saat ini dalam status sengketa tersebut, telah terbit 3 dokumen sporadik yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Sukamanah, Zazuli Sulaiman.

Informasi yang dihimpun saat ini tanah 7 ha tersebut sedang dalam proses persidangan antara Timin Bin Seblong vs Dinas Pertanian.

Sumber MutiaraIndoTv.com menyebutkan bahwa saat ini pemilik tanah seluas 7 ha tersebut diklaim atas nama tiga orang , antara lain, Timin Seblong, Malipengki dan Akiang.

Menanggapi adanya dokumen sporadik tanah dengan tiga nama tersebut, Ketua LSM LMPPSDMI, Leo, mensinyalir telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukamanah yaitu Zazuli Sulaiman.

” Jadi, Kepala Desa Sukamanah, yaitu Zazuli Sulaiman, layak di laporkan kepihak yang berwajib (Kepolisian),” Kata Leo.

Leo menambahkan, atas terbitnya dokumen sporadik tanah tersebut dipastikan menimbulkan kegaduhan diantara ketiga nama yang tercantum di dokumen sporadik serta dinas pertanian.

” Seharusnya lahan yang dalam status sengketa tidak boleh dilakukan pekerjaan apapun (dikosongkan), sambil menunggu hasil keputusan pengadilan, tetapi tampaknya Kades Sukamanah memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Leo.

Dikatakan Leo, jika saat ini lahan 7 ha tersebut dalam proses persidangan maka tidak ada alasan Kades Sukamanah membuat sporadik tanah tersebut.

” Bisa bisanya Kades Sukamanah memanfaatkan situasi tanah yang sedang berproses hukum dengan membuat sporadik atas nama Akiang dan membatalkan kepemilikan lahan atas nama Syailan Timin bin Seblong, padahal awalnya sudah ada surat pernyataan resmi bahwa tanah itu milik Syailan Timin Bin Seblong.

” Jadi, menurut saya sangat luar biasa tindakan Kades Sukamanah dengan membuat sporadik atas nama lain,” jelas Leo.

Jika terjadi kegaduhan, lanjut Leo, maka dapat di duga kuat hal ini diakibatkan oleh ulah Kades Sukamanah dan atas perbuatannya itu, Kades Sukamanah layak di laporkan ke polisi agar ada efek jera karena perbuatannya itu telah melawab hukum. (Wi)

Check Also

Menangkan Prabowo-Gibran, Emak-emak Gas Keliling Jabodetabek

mutiaraindotv.com | JAKARTA – Masa pemungutan suara Pilpres 14 Februari 2024 yang tinggal beberapa waktu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *