Mutiaraindotv.com, SITUBONDO JAWA TIMUR – Mantan ketua RT 30, RW 11, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Hady Anwara alias Aan, akhirnya mengadu ke DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).
Hady Anwara mengadu karena SK pemberhentian dirinya yang dilakukan oleh sang penguasa di pemerintahan desa (kepala desa, red) dinilai sepihak dan diskriminatif serta tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan tersebut diduga dipicu karena persoalan parkir, bukan karena tidak mampu menjalankan tugasnya mengayomi dan melindungi warganya di lingkungan RT 30.
Menurutnya, sesuai surat pertama yang diterima dari desa itu, bertuliskan hanya pembinaan dan bukan malah diberhentikan.
” Setelah satu hari di undang ke kantor desa, lalu kepala desa menerbitkan SK pemberhentian tanpa kejelasan, “ujarnya.
Aan panggilan akrabnya mantan ketua RT itu berharap dengan kedatangannya ke DPRD ini, untuk meminta perlindungan kepada wakil rakyat terkait persoalan pemecatan sepihak sebagai ketua RT 30 itu.
” Ya saya kira pemberhentian ini sepihak, makanya saya minta perlindungan ke DPRD Kabupaten Situbondo, “katanya.
Sementara menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto,S.Pd.,M.A.P, Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti dan mengklarifikasi dengan kepala desa setempat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga Camat Situbondo.
” Apakah yang dilakukan kepala desa itu melanggar peraturan undang-undang atau Permendagri, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian, “jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrat itu menegaskan, apabila pemberhentian tidak sesuai dengan Permendagri nomor 18, maka harus dilakukan perbaikan sesuai regulasi.
” Kalau memang di SK pemberhentian-nya ada kesalahan itu bisa dilakukan perbaikan kembali, “tegasnya. (MF/SC)