MutiaraindoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Drs. Frans Randus memberi warning seluruh kepala sekolah baik SD, maupun SMP. Saat ditemui oleh awak media ini pada hari Kamis 18 Oktober 2018, diruang kerjanya.
Seluruh Kepala Sekolah diharapkan untuk menindak lanjuti surat edaran Mentri Dalam Negeri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara No. 182/6597/Sj No.15 Tahun 2018 dan No. 153/Kep/2018 Tanggal 13 September 2018. ”Katanya.
Dia menegaskan dalam mengelola, serta menggunakan anggaran baik Dana BOS atau dana lainnya. Agar mengutamakan asas kehati – hatian, ”harapnya.
Lebih lanjut menurutnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sekolah harus tuntas, lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. ”Tegasnya.
Lebih lanjut Frans Randus menekankan, misalnya hati – hati dalam kwitansi, stempel dan sebagainya. Intinya harus tertib administrasi, serta keterbukaan antara kepala sekolah dan guru-guru.
“Saya tegaskan, dalam mengelola dana sekolah harus ada keterbukaan, teliti, tertib serta junjung tinggi asas kehati – hatian dalam menggunakan. Jangan sampai kasus ini terjadi di sekolah yang ada di Kabupaten Kubu Raya, ”ungkapnya. (Nurdin/Red)