KAJARI, IWAN SETIAWAN Sedih Lepas Situbondo, Banyak Kasus Jadi Atensi Nasional 

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan, SH. M.H saat diwawancarai awak media. (Syam)

Mutiaraindotv.com, Situbondo – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melaksanakan acara perpisahan dan pelepasan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo (Iwan Setiawan, SH. M.H) atas promosi menjadi Asistel Pembinaan Kejati Mataram, Senin (07/03/2022).

” Selamat bertugas ditempat yang baru Bapak Iwan Setiawan semoga amanah, profesional dan tetap menjadi insan adhyaksa pendamba keadilan, “ungkap seluruh Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Situbondo serta seluruh para undangan yang hadir.

Acara perpisahan dilangsungkan secara sederhana di lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, Hadir pada acara tersebut, Kapolres Situbondo, Dandim 0823, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Sekretaris Daerah Situbondo, dan undangan lainnya.

Usai Acara Perpisahan Kajari, Iwan Setiawan mengatakan, saya ini sebenarnya merasa sedih untuk meninggalkan Kabupaten Situbondo.

” Karena belum bisa berbuat banyak untuk Kabupaten Situbondo, dan selama menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo merasa kurang, karena belum memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Situbondo, “kata Iwan Setiawan.

Menurutnya, Situbondo ini merupakan daerah yang unik dan spesial karena selama saya bertugas di Kabupaten Situbondo, saya sering di telpon Pimpinan karena banyaknya masalah yang ada di Kabupaten Situbondo yang menjadi atensi Nasional yang kemungkinan diakibatkan karena berita-berita viral di beberapa Media Cetak, Online dan Elektronik mengenai Kabupaten Situbondo, sehingga saya harus melangkah berhati-hati dalam bekerja secara bijak dan terukur karena kita tahu masyarakat di Kabupaten Situbondo ini banyak yang cerdas dan kritis.

” Intinya, ada satu perkara yang masih dalam proses dan baru-baru ini Kejari Situbondo juga sudah melakukan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi untuk pembuatan Amdal UKL-UPL yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman dana PEN ke PT. SMI dan saat ini prosesnya masih terus berjalan, “ucap Iwan Setiawan.

Lebih lanjut, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa surat perintah penyidikan itu dikeluarkan otomatis harus sudah masuk dalam sistem.

” Kalau memang terjadi sesuatu dihentikan atau apa, itu harus ada alasan yang jelas dan mempunyai justifikasi apakah itu bukan merupakan tindak pidana dari apa yang sudah dilakukan dari teman-teman penyidik sebelumnya, “tuturnya.

Ketika ditanya awak media ini terkait proses penggeledahan yang dianggapnya tidak memenuhi proses hukum dan berlebihan, Iwan Setiawan menegaskan, apa sih.. arti dari penyidikan dan apa saja yang bisa dilakukan dalam penyidikan dan itu sudah berbicara untuk atas nama hukum, ketika sudah masuk penyidikan kita bisa melakukannya upaya paksa baik itu upaya penahanan, penyitaan, penggeledahan atau upaya paksa lainnya. Artinya kenapa kami melakukan penggeledahan tujuannya adalah untuk mengumpulkan semua data dokumen sebagai alat bukti dan barang bukti untuk menguatkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam urusan kasus tersebut.

” Mudah-mudahan semua yang sudah kita lakukan agar dilakukan secara tuntas karena kasus ini merupakan atensi nasional dan kasus ini sudah kita bicarakan dengan Kajari yang baru dan Insya Allah semua kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo ini bisa berjalan secara profesional, “pungkas Iwan Setiawan. (Syam)

Check Also

Pangdam Jaya Dan Forkopimda, Panen Komoditas Bawang Merah

Mutiaraindotv – Cibitung, Kab. Bekasi,  Dalam acara tersebut Pangdam Jaya yang diwakili oleh KASDAM Brigadir …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *