Kecelakaan Tragis Di Jalan Raya Situbondo Km 204, Motor ‘ Cium’ Truk Satu Tewas Di Tempat

Mutiaraindotv.com ( Situbondo)-Kecelakaan fatal hingga merenggut korban jiwa terjadi di jalan raya Desa Landangan Kecamatan Situbondo Km 204.300 arah Surabaya pada Rabu (23/9).

Keterangan yang diperoleh Satlantas Polres Situbondo menyebutkan korban adalah pengendara motor Nopol N-3763-QN, bernama Busini ( 55) meninggal dunia ditempat dan Buana (52) mengalami luka berat.

Kanit Laka Lantas Polres Situbondo, Iptu Agus Siswanto mengatakan, semula Kendaraan Truck Tronton NoPol : B-9543-UEW yang dikemudikan Suyatno (44) melaju dari arah timur menuju ke arah barat.

Namun tanpa dilihat Suyatno, disamping truknya, sepeda motor NoPol . N-3763-QN yang dikendarai Buana berboncengan dengan Busini,berusaha mendahului dari arah sebelah kiri.

” Sepeda Motor yang dikendarai Buana terjatuh ke kanan dan terlindas roda belakang sebelah kiri Truck Tronton yang dikemudikan Suyatno,” ujar Iptu Agus Siswanto.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar jam 14.30. Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia bernama Busini yang dibonceng,sedangkan Buana yang mengendarai sepeda motor luka ringan.

Identitas korban meninggal dunia diketahui bernama Busini, Perempuan, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun. Tambak Rejo RT.13 RW.07 Desa Kali Buntu Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo. Sementara korban lainya, Buana,Perempuan, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Dusun. Tambak Rejo RT.13 RW.07 Desa Kali Buntu Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, mengalami luka lecet pada tangan kiri dan jari jempol kaki kanan.

Sementara sopir  Truck Tronton NoPol : B-9543-UEW Suyatno (44 ),Pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Langensari RT.02 RW.08 Kec. Langensari Kota Banjar kini diamankan di Polres Situbondo.

Sepeda Motor NoPol : N-3763-QN, mengalami kerusakan pada body samping kanan, dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Sementara Truck Tronton NoPol : B-9543-UEW, mengalami kerusakan pecah pada lampu dimensi samping kiri, dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). ( Aziz)

 

Check Also

Terkait Pemberhentian Sepihak Ketua RT 30, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sempat diberitakan sebelumnya di media Mutiaraindotv.com terkait pemberhentian Ketua RT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *