Kecewa Pada Sistem Dan Mekanisme Klaim Asuransi Jiwa PT. AIA Financial Ahli Waris Ancam Somasi

oleh -210 Dilihat

MutiaraindoTV, Kabupaten Situbondo – Jawa Timur. Anggota Satpam lulusan Tahun 2022 dari Pusdiklat Satpam di Mako Brimob Tenggarang Bondowoso, Polda Provinsi Jawa Timur, Thio Ardiansyah (19 Tahun) selaku ahli waris Syah dari almarhumah Winda Setiyowati, kecewa pada sistem dan mekanisme klaim asuransi jiwa PT. AIA Finansial. Minggu, 09 April 2022.

Menurut keterangan Thio Ardiansyah, sebelumya orang tua kandungnya (Almarhumah Winda Setiyowati, red) pada bulan Februari 2022 saat itu sedang membayar angsuran kendaraan roda dua melalui pihak Bank Central Asia (BCA) KCU Situbondo yang beralamat di Jalan Raya Cendrawasih Kabupaten Situbondo dan bersamaan melakukan penyetoran, lalu pihak PT. AIA Financial menawarkan mengikutsertakan almarhumah sebagai peserta asuransi jiwa di PT. AIA Financial dengan Nomor Polis 37500955, tertanggung Winda Setiyowati.

Kemudian, PT. AIA Financial dan mempromosikan, menjanjikan pergantian asuransi apabila nasabah mengalami tutup usia dikarenakan sakit maupun kecelakaan akan mendapatkan asuransi.

“Pada tanggal 23 Oktober 2022 ibunda mengalami tutup usia dikarenakan sakit dan kami mengajukan klaim kepada pihak PT. AIA Financial melalui Bank Central Asia (BCA) KCU Situbondo pada tanggal 08 Desember 2022, “keluh Thio Ardiansyah kepada awak media ini.

Selanjutnya, Thio pun melengkapi prosedur klaim yang diminta oleh pihak PT. AIA Financial. Namun, ternyata sampai 100 hari tidak ada informasi kembali kepada ahli waris untuk kelanjutan dari pengajuan klaim yang kami berikan kepada pihak asuransi PT. AIA Financial di Kantor Bank BCA KCU Situbondo.

“Setelah 105 hari ahli waris mendatangi pihak PT. AIA Financial di Kantor Bank BCA KCU Situbondo, malah diberikan surat penolakan atas klaim asuransi jiwa dari pihak PT. AIA Financial dengan alasan almarhumah menderita penyakit yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition). “Ucapnya.

Ditegaskan Thio Ardiansyah, selaku ahli waris sangat kecewa dengan keputusan sepihak tersebut yang dikeluarkan oleh pihak PT. AIA Financial tersebut. Karena, almarhumah sebelumya tidak diminta atau pun pernah dilakukan periksaan kesehatan oleh pihak asuransi PT. AIA Financial maupun pihak Bank BCA KCU Situbondo selaku mitra dari asuransi tersebut.

Sementara itu, Tolak Imam Riyanto (40 Tahun) selaku pendamping ahli waris Almarhumah Winda Setiyowati selaku debitur asuransi PT. AIA Financial dan sangat kecewa dan menyayangkan hal ini terjadi.

Jika dilihat dari studi kasus yang dialami almarhumah pihak PT. AIA Financial, maupun pihak Bank BCA selaku mitra dari pihak PT. AIA Financial telah melanggar ketentuan yang sudah menjadi dasar hukum utama dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Kata dia, yang syarat utama untuk keikutsertaan menjadi peserta asuransi ‘seseorang/calon peserta diwajibkan dilakukan pemeriksan kesehatan sebelumya dan melalui prosedur lainnya’.

” Saya selaku pendamping ahli waris sangat kecewa sekali, menyesalkan dan akan melayangkan Somasi atas buruknya sistem dan mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa di PT. AIA Financial maupun Bank BCA KCU Situbondo. “Pungkasnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.