MutiaraIndoTV.com(Bekasi) – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 2 orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi,pada Kamis 25 April 2024.
Diperoleh informasi penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu dari jaringan narkotika wilayah Kabupaten Bekasi di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
“Setelah mendapat informasi saya bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur, melakukan penelusuran di daerah tersebut. Pada pukul 18.00 WIB saat sedang melakukan penelusuran di sekitar TKP, anggota Opsnal melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna Putih dengan gelagat mencurigakan terlihat mencari sesuatu atau seseorang dan terlihat memegang barang di tangannya,” Kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha, Sabtu (27/04).
” Saat mau di hampiri kedua orang tersebut hendak melarikan diri dan sempat membuang sesuatu yang diduga narkotika ke selokan pinggir jalan, namun berhasil diamankan,” Tutur Iptu Arnandha.
Kedua orang tersebut di ketahui berinisial ( W) dan (A) adalah warga jalan Setia Darma, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
“Selanjutnya orang tersebut, (W) dan (A) berikut barang bukti kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke polsek Cikarang Timur,” Pungkasnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)