Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor: B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian, Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan pemeriksaan Hanphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (03/07/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap aktivitas perjudian online yang dilarang oleh hukum. Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas perjudian di Indonesia.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara memeriksa isi Hanphone para ASN dan PPNPN untuk memastikan tidak ada aplikasi perjudian yang terpasang. Kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H.,
Lebih lanjut, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemeriksaan ini rutin dilakukan di lingkungan Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap aktivitas perjudian.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat membantu memberantas perjudian online di Indonesia dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari perjudian,” pungkasnya.