TAKENGON:MutiaraindoTV.com– Kejaksaan Negeri Takengon Lakukan Penyelsaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya S.H., M.H. melalui Kasi intelizen HASRUL,S.H.dalam siaran tertulisnya kamis (29/8).mengatakan”Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya S.H., M.H.didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Evan Munandar, S.H.,M.H. dan Jaksa Fasilitator Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H.”Melaksanakan,Ekspose Restorative Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Cq. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H.melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 (dua) perkara yang dimohonkan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice yang bertempat di Ruang Vidcon Kejari Aceh Tengah.”kata Hasrul
Adapun perkara yang dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratve Justice terhadap 2 (dua) perkara yang saling berkaitan serta locus dan tempus delicti berada di tempat Komplek Pasar Paya Ilang Desa Blang Kolak II Kec. Bebebesen Kab. Aceh Tengah pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024,yaitu atas nama tersangka 1 (satu) Rahmad Fitra Bin Limina dan Limina Bin Ismail terhadap Indra Saputra Bin Dahlan dan tersangka 2 (dua) Indra Saputra Bin Dahlan terhadap Selviana Binti Limina yang dimana perbuatan ke 2 (dua) tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat(1) ke (1)KUHPidana.
Setelah dilakukan pemaparan perihal perkara Tindak Penganiayaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya S.H., M.H.,
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Cq. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh,S.H., M.H.”Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui perkara untuk dilakukan proses penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut:”
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5(lima)tahun;
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
e. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,Jaksa Agung Muda Pidana Umum Cq. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)sebagai perwujudan kepastian hukum.
Hasrul,S.H.juga menyampaikan “bahwa proses penanganan hukuman melalui penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan humanisme penegakan hukum yang menciptakan rasa keadilan.”tutup Hasrul.(cnn).