Berita Terbaru

Kejari Aceh Tengah Paparkan Penerangan Hukum Untuk Kepala Desa

39
×

Kejari Aceh Tengah Paparkan Penerangan Hukum Untuk Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

 

TAKENGON :MutiaraindoTV.com -Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, memaparkan tentang penerangan hukum untuk Reje (Kepala Desa) di Kabupaten Aceh Tengah,se- Kecamatan Bintang,berlangsung di Kampung Gele Pulo Kantor Camat Bintang Kabupaten Setempat senin (30/9) sekira pukul10.30 wib


Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Andi Hendrajaya S.H., M.H.melalui Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H. menyampaikan telah melakukan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Aceh Tengah”sekira pukul 10.30 wib hingga selesai pukul 12.30 wib berjalan dalam keadaan aman dan lancar.katanya.

Hadir pada pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum tersebut para Reje Kampung se-Kecamatan Bintang dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hasrul, S.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tengah a.n.Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Dijelaskan Hasrul “Adapun materi yang disampaikan yaitu tentang Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),”ujarnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendesa (PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendesa (PDTT) No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang di delegasikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ia “menghimbau kepada para Reje untuk dapat mengelola dan menggunakan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”tegasnya

Dikatakannya lagi,Kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebagai upaya preventif kepada para Reje dalam mengelola dana desa dengan tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan terhadap pengelolaan dana desa sehingga berakibat pada tindak pidana.jelasnya

Diakhir katanya “Para Reje yang hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan penerangan hukum tersebut dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber”demikian tutup Hasrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *