MutiaraIndoTV.com (Bekasi) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terbuka soal kasus dugaan penggelapan pajak retribusi dari sektor pelayanan Tera Ulang di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Pemkab Bekasi.
LAMI sendiri telah melaporkan hal ini pada Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi pada bulan Mei 2021.
” Kami laporkan temuan ini ke Kejari Cikarang tanggal 20 Mei 2021 dengan nomor 048/B/Informasi/LAMI/V/2021,” ujar Ketua LAMI Jonly Nahampun.
Dalam laporan LAMI tersebut menyebutkan bahwa retribusi PAD dari sektor pelayanan Tera/Tera Ulang dari salah satu perusahaan diduga tidak disetorkan ( Diduga digelapkan) oleh oknum pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke KAS Daerah.
” LAMI menduga telah terjadi penggelapan pajak retribusi dari salah satu perusahaan disinyalir disalahgunakan oleh oknum pada Dinas Perdagangan,” tutur Jonly.
Terkait laporannya tersebut, Ketua LAMI, Jonly Nahampun mendesak Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti nya dan mempublikasikannya.
” Hasil pemeriksaan atau penyelidikan dugaan KKN retribusi Tera pada Dinas Perdagangan tahun 2017 oleh Kejaksaan Negri Cikarang kami tunggu dan segera menetapkan tersangka,” Kata Jonly. (dwi)