Kejari Tetapkan Pejabat Pemkab Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Para tersangka dugaan tindak korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi .

 

MutiaraIndoTV.com (Bekasi)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sebesar Rp1 Miliar lebih di  Dinas Perdagangan, selain itu  terduga korupsi pengadaan alat berat (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 senilai Rp1,4 Miliar.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab Bekasi,

” Tersangka antara pejabat di Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Barkah Dwi Hatmoko kepada wartawan, Rabu (27/10).

Atas tindakan para tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp1 Miliar  di Disperindag dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.

“Kami tetap kan tersangka yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan,” Kata Barkah Dwi Hatmoko.

Tersangka sambung nya, adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta ES.

Saat ditanya wartawan ,apakah ada kemungkinan tersangka atau aktor intelektualnya.

Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus tersebut.

“Kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan,” katanya.

Kasus dugaan Korupsi di dua instansi ini memang pernah menjadi pemberitaan ramai media.

Menanggapi ditetapkannya tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab Bekasi. Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengatakan sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan ditetapkannya beberapa tersangka kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Bekasi.

” LAMI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hal ini karena kami yang melaporan ke kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021, terkait dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017,” Kata Jonly Nahampun. (Dwi)

Check Also

PT. Fajar Surya Wisesa Tbk Serahkan 190 Unit Tempat Sampah ke 10 Desa Di Kab. Bekasi, Dukung Program Kampung Iklim

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. PT. Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper), produsen kertas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *