Berita TerbaruNusantara

Kementerian Kesehatan Bekerjasama Dengan Anggota Komisi IX DPR-RI Sosialisasi Alkes PKRT

147
×

Kementerian Kesehatan Bekerjasama Dengan Anggota Komisi IX DPR-RI Sosialisasi Alkes PKRT

Sebarkan artikel ini

MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017, selain Pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian tersebut sulit dicapai.

Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang Alkes dan PKRT seperti persepsi yang salah terhadap iklan Alkes atau PKRT, penggunaan Alkes dan PKRT yang tidak sesuai peruntukan, tidak mengetahui izin edar, cara penggunaan, penyimpanan, membuang yang benar dan kurang kesadaran dalam membaca petunjuk penggunaan merupakan beberapa masalah penggunaan Alkes dan PKRT di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR-RI bersama Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam acara sosialisasi melalui Penilaian Alkes dan PKRT melaksanakan kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kepada masyarakat dan Kader Kesehatan di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jum’at 11 Agustus 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh 520 undangan yang terdiri dari masyarakat, Kader Lesehatan termasuk petugas Dinas Kesehatan dan dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Drg. Hj. Putih Sari, M.M ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pehamanan kepada masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar.

Putih Sari dalam sambutannya mengatakan, “kita harus memastikan produk terdapat izin edar yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. Memperhatikan dan mengikuti petunjuk penggunaan serta petunjuk keamanan pada kemasan, menyimpan produk di tempat yang aman, jauh dari jangkauan anak – anak.
Memilih produk yang ekonomis dan sesuai kebutuhan, tidak mudah percaya dengan produk yang diiklankan dengan klaim berlebihan”.

Lanjut Putih Sari, “dengan edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahanan masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar sehingga terhindar dari efek kesalahan penggunaan Alkes dan PKRT seperti pengukuran tidak akurat, keracunan, alergi, tujuan tidak tercapai dan sebagainya. “Pungkasnya. (Ali M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *