Berita Terbaru

Kepsek SMAN 8 Takut Pasang Papan Proyek, Nanti Menjadi Belunder Di Masyarakat, Dan Permen PU 29/2006-Permen PU 12/2014 Serta KIP 14/2008

51
×

Kepsek SMAN 8 Takut Pasang Papan Proyek, Nanti Menjadi Belunder Di Masyarakat, Dan Permen PU 29/2006-Permen PU 12/2014 Serta KIP 14/2008

Sebarkan artikel ini

MutiaraIndoTV, SMAN 8 Kota Lubuk Linggau, Sudah hampir berapa 30-35 persen kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Fisika, Biologi, Bahasa dan Ruang BK, Ibu Kepala Sekolah Elly, Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas tidak berani menunjukkan papan kegiatan proyek yang bersumber dari Dana DAK Pusat melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan. Padahal dengan terpasangnya Papan Proyek sebagai dasar pembangunan, agar masyarakat bisa ikut andil dalam pengawasan, yang berada dikawasan lingkungan SMAN 8, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemkeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Rabu, 16 Oktober 2024.

Pada hal tidak memasang papan proyek merupakan pelanggaran. Papan nama proyek atau IMB wajib dipasang selama kegiatan pembangunan berlangsung. Papan ini harus diletakkan di bagian depan bangunan atau di sisi jalan utama yang mudah dilihat dan terbaca.

Emang benar tidak disebutkan dalam informasi, bahwa tidak memasang papan proyek pada proyek swakelola melanggar pasal, tetapi berikut adalah beberapa informasi terkait papan proyek dan proyek swakelola, namun ada 7 catatan yang perlu diketahui oleh pihak pengelola dana swakelola yaitu :

  1. Papan nama proyek atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan kewajiban pemilik bangunan,
  2. Papan IMB harus dipasang di bagian depan bangunan atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca,
  3. Papan IMB harus disertai dengan berita acara pemasangan yang diserahkan kepada Kepala Dinas paling lambat 7 hari setelah papan IMB diterima,
  4. Papan nama proyek berisi informasi seperti nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan,
  5. Proyek swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola,
  6. Pelaksana swakelola dapat menggunakan tenaga sendiri atau tenaga dari luar, seperti tenaga ahli atau tenaga upah borongan, dan
  7. Setiap transaksi pembelian barang dan jasa di proyek swakelola harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”),
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”),
  3. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek, dan
  4. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat 1, 2, dan pasal 14 ayat 1 Huruf (d.).

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/ lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Dan juga dijelaskan sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat. Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat. Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian. Intinya aturan pemasangan Papan Proyek Secara Teknis adalah pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur.

Papan Izin Pendahuluan adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal Izin Pendahuluan (IP Pondasi dan/atau IP Struktur dan/atau IP Menyeluruh), lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan. Dan Papan Persetujuan Rencana Teknis Bongkar adalah papan yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal persetujuan bongkar, lokasi kegiatan pembongkaran, identitas pemilik, penanggung jawab, pelaksana dan waktu pembongkaran.

” Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan “.
Saat tim Mutiaraindotv memastikan kembali kemana papan proyek kenapa tidak dipasang oleh pihak pengelola dana DAK Swakelola SMAN 8 Lubuk Linggau ke Anggota Pengawas, pada tanggal 16 Oktober 2024, melalui Washtapp sdr.Mustamir menjelaskan tanya dengan Ibu Kepala Sekolah aja pak yang lebih paham kenapa tidak dipasang. Tim melanjutkan konfirmasi ke pihak Kepala Sekolah SMAN 8 Lubuk Linggau, Ibu Elly tidak ada respon sama sekali terkait masalah papan nama proyek Swakelola Pembangunan Gedung Laboratorium Fisika, Biologi, Bahasa dan Ruang BK. (018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *