Ketua Mahkamah Konstitusi Terpilih Adalah Putra Terbaik BIMA-NTB Jilid II

oleh -123 Dilihat

Mutiara IndoTV, Anwar dipilih melalui pemungutan suara atau voting oleh sembilan Hakim Konstitusi, Anwar Usman mendapatkan lima suara dari total sembilan suara Hakim Konsitusi. Ia unggul satu suara dari Suhartoyo, Anwar merupakan Hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menggelar rapat Pleno Hakim, secara tertutup pada pukul 08.30 WIB. Kemudian, mereka sepakat membawa agenda pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi ke rapat Pleno Hakim secara terbuka. Setelah dilakukan voting dalam rapat Pleno Hakim terbuka, terpilihlah Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020.

Sembilan orang Hakim kecuali Arief Hidayat, memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Para Hakim tersebut yakni Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Anwar Usman mengantikan Arief Hidayat, yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018. Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tetap berakhir.

Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan Ketua Mahkamah Konstitusi, karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang – Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, (Gumilar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.