Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Sesuai aturan yang berlaku bahwa Pelarangan melintas bagi angkutan Batubara ini sesuai Pergub Sumsel No.74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Serta berdasarkan tentang larangan bagi angkutan Batubara melintas di jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub No. 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu menegaskan, truk Batubara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan Batubara lewat jalan umum sudah dicabut.
Inilah yang menjadi dasar bagi Ormas Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau melakukan aksi damai di halaman kantor Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, pada hari Selasa, 20 September 2022.
Rombongan aksi damai dari MPC Pemuda Pancasila ini, dibawa Komando Ketua MPC PP Kota Lubuklinggau Bung Chandra Muhammad Islam, menyuarakan terkait banyak nya lalu lalang angkutan Batubara yang melintas di jalan Kota Lubuklinggau, yang berakibat merusak jalan lingkar Utara dan jalan lingkar Selatan. Ini disebabkan kurang tegasnya Dinas Perhubungan dan Polres Lubuklinggau dalam menindak tegas bagi kendaraan angkutan Batubara.
Dalam aksi tersebut Ketua MPC Pemuda Pancasila Bung Chandra, mengatakan dengan lantang, sangat disayangkan adanya aktivitas kendaraan Batubara yang melintas di Jalan Kota Lubuklinggau, yang tak ada keberanian bagi Pemkot Lubuklinggau terkhusus Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau. Yang mana banyaknya aktivitas kendaraan mobil pengangkut batubara, setiap malan melintas. Kami tau dikarenakan setiap malam, namun tidak adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum yang ada di Kota Lubuklinggau.
Lanjut Bung Chandra, menambahkan sangking peduli Pemkot Lubuklinggau di bawah Kepemimpinan Nansuko membangun infrastruktur jalan, namun pihak dari Dishub dan Polres Lubuklinggau belum adanya penindakan bagi kendaraan angkutan Batubara tersebut. Jangan hanya berani menindak kendaraan angkutan sayur, sedangkan mobil batubara diabaikan oleh Dishub Kota Lubuklinggau.
” Pak yakinnlah..!!!, MPC Pemuda Pancasila ini, siap menjadi Garda terdepan dalam penindakan bagi kendaraan mobil Batubara dan mobil yang bermuatan melebihi tonase, yang dapat merusak jalan yang mana Pemkot Lubuklinggau sudah susah payah membenahi Infrastruktur Jalan. Jangan takut dan kwatir pak kami ada digarda terdepan terkait penindakan bagi kendaraan angkutan batubara, dan kami siap bersinergi dengan Pemkot dan Pemrov serta Aparat Penegak Hukum “, tegas Bung Chandra. (@_018).