TAKENGON :MutiaraindoTV.com– Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh Tengah,umumkan 4 calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh ketua KIP Aceh Tengah, sabtu (14/9).Maharadi,mengatakan “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,”katanya.
Sementara itu katanya lagi “Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebagai berikut”Rincinya.
1. Bupati Bardan Sahidi Memenuhi Syarat dan Wakil Bupati Karimansyah Memenuhi Syarat.
2. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si. Memenuhi Syarat dan Wakil Bupati Muchsin Hasan M.S.P. Memenuhi Syarat.
3. Bupati Drs. Shabela Abu Bakar M.I.Kom Memenuhi Syarat dan Wakil Bupati Eka Saputra S.T. Memenuhi Syarat.
4. Bupati Irmansyah Memenuhi Syarat dan Wakil Bupati Azza Afri Saufa Memenuhi Syarat.
Keterangan Nomor urut diatas sesuai dengan waktu pengajuan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Tahun 2024.
melalui :
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat.
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. Secara luring/langsung ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan alamat Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring/langsung dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, KIP Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Pada Pemilihan Tahun 2024 diterima oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 15 s.d.18 September 2024. Demikian disampaikan oleh ketua KIP itu.(SN)