MutiaraindoTV, Kabupaten Bireuen – Aceh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, menggelar kegiatan sosialisasi kampanye Pemilu Tahun 2019. Khususnya mengenai alat peraga kampanye, dari sembilan metode kampanye yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, lima di antaranya difasilitasi KPU/KIP. Selasa, 30 Oktober 2018.
Metode kampanye yang difasilitasi dimaksud terdiri atas pengadaan alat peraga kampanye, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan (daring), debat Calon Presiden dan Sakil Presiden, rapat umum dan penayangan iklan kampanye pada medsos atau laman resmi KPU/KIP.
Irsal Ambia dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang petunjuk teknis. Menyangkut metode kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu dan lembaga terkait.
“Untuk rapat umum dan kampanye yang akan kita fasilitasi, adalah tempat dan jadwal. Nanti akan ada kesepakatan bersama Partai Politik dan lembaga terkait lainnya kapan akan dilaksanakan,” katanya.
Selain itu Untuk baliho ukuran maksimal 4 x 7 meter dan spanduk 1,5 x 7 meter, kalau dihitung total lebih kurang ada sepanjang 5,5 Km. Yang akan kita fasilitasi dan bila anggarannya memungkinkan, akan kita upayakan untuk pengadaan dengan jumlah maksimal. ”Katanya.
Amiruddin SE mengimbau tim kampanye dan Partai Politik, agar mempersiapkan desain dan materi APK sebaik mungkin sesuai ketentuan dan peraturan KPU. Selain itu, ia berharap peserta Pemilu tertib dalam melakukan pemasangan serta tidak melanggar norma pemasangan sesuai peraturan KPU.
Diingatkan, ada 4 lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Kita berharap jangan sampai pemasangannya semrawut, juga harus memperhatikan unsur estetika, etika, keindahan, kebersihan hingga keamanan,” tandasnya.
Sementara itu, Amiruddin memaparkan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media jaringan. Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang – undangan. (Iskandar)