Berita TerbaruNusantara

KIP Pidie Jaya: Pasangan Calon Hanya Boleh Mendirikan Satu Posko Disetiap Desa

113
×

KIP Pidie Jaya: Pasangan Calon Hanya Boleh Mendirikan Satu Posko Disetiap Desa

Sebarkan artikel ini

Mutiara IndoTV, Kabupaten Pidie Jaya – Aceh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya membahas Alat Peraga Kampanye (APK), dengan Para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Pidie Jaya 2018 dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KIP setempat, Meureudu. Minggu (11/03/2018).

Divisi SDM Firmansyah S.Sos menegaskan tentang larangan pemasangan baliho di desa – desa, hanya spanduk yang diperbolehkan dipasang bagi pasangan calon . Begitu Juga Posko, masing – masing pasangan calon hanya boleh mendirikan satu Posko di setiap desa.

“Larangan publikasi APK ini sesuai dengan aturan, yang telah ditetapkan dan Peraturan tentang mekanisme publikasi” sebut Firmansyah.

Sementara itu, dalam diskusi tersebut juga diputuskan. Meunasah tidak boleh digunakan untuk pertemuan bagi pasangan calon dan menyampaikan kampanye dengan masyarakat, sesuai hasil yang telah rapat disepakati bahwa meunasah adalah sebagai tempat ibadah dan tidak untuk kegiatan kampanye.

” Diskusi ini berlangsung alot sehingga keputusan adalah tidak menjadikan meunasah di gampoeng – gampong (desa), sebagai tempat pertemuan untuk semua pasangan calon. Selanjutnya juga kami tegaskan baliho tidak boleh dipasang dikampung, hanya spanduk yang dibolehkan. Juga diputuskan mengenai satu posko untuk setiap kampung untuk semua pasangan calon”, ungkap firmansyah kepada ini.

Firmansyah melanjutkan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa meunasah adalah sebagai tempat ibadah dan tidak untuk kegiatan kampanye.

“Semoga aturan ini benar – benar dijalankan oleh masing – masing pasangan calon dan tim pemenangan, sehingga Pilkada Pidie Jaya berjalan aman dan damai,” harapnya. (Azhar/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *