MutiaraindoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan Wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) proses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Menurut keterangan Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah 1 H. Zulkarnain Lubis mengatakan, ” pengawasan lokasi TPA liar yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah lama sudah diketahui keberadaannya oleh UPTD wilayah 1.
Dikatakannya, Saya sudah mencium keberadaan operasional TPA liar ini dari bulan April 2024 dan sudah kami pasang Banner pelarangan agar tidak membuang sampah di lokasi ini, tapi tidak diindahkan oleh pengelolanya. Kemudian saya buatkan nota dinas pada 17 Mei 2024 ke Kepala Dinas, yang selanjutnya di disposisikan ke bidang Penegak Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi karena UPTD sendiri tidak punya wewenang penindakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syaffri Donny Sirait angkat bicara, “bahwa temuan kasus TPA ilegal tersebut pada 30 September 2024 sudah dibuat laporan pengaduan ke Balai Kementrian Lingkungan Hidup Jabal Nustra (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) untuk melakukan pengawasan bersama yang telah dilaksanakan pada 8 November 2024 ke lokasi.
Dari hasil pengawasan tersebut PPLH melimpahkan ke Balai Gakkum KLH, lalu pada 14 November 2024 sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap pengelola sampah liar tersebut. Dari hasil pengawasan tersebut dilimpahkan ke PPNS (Pejabat Penyidik Negri Sipil) Balai Gakkum (Penegak Hukum) untuk dilakukan Pul Baket (Pengumpulan Bahan Keterangan), karena Pul Baket ini maka, PPNS, Gakkum melakukan penghentian sementara, “ucap Donny.
Lalu tahapan berikutnya kemarin hari kamis dan Jum’at (15-16 November 2024) itu sudah tahapan Pul Baket, ada pemanggilan terhadap pengelola TPA liar tersebut, yang dilaksanakan di DLH Kabupaten Bekasi, artinya penanganan masih terus berkolaborasi antara Balai Gakkum DLH dan DLH Kabupaten Bekasi. Sampai hari ini Pul Baket proses lead pemeriksaan masih di lakukan oleh KLH bekerjasama dengan penyidik DLH Kabupaten Bekasi. “Pungkasnya (AM)