Kuasa Hukum M. Saleh Lengke Serahkan Reflik Jawaban

oleh -113 Dilihat

Pontianak, Kalimantan Barat mutiaraindoTV – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jalan A Yani II hari Rabu Tanggal 26 Februari 2018 jam 10.00Wib digelar Sidang Lanjutan Tahap Tiga Soal sengketa lahan Antara M.Saleh Lengke Sebagai Pengugat dan Saudara Darwin Berazil Suherman serta Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kuburaya.

Dalam sidang tahap tiga ini tim Kuasa Hukum M.Saleh yang diwakili Kusuma Dilaga menyerahkan Reflik jawaban gugatan kepada PTUN Pontianak.

Dalam sidang ini di hadiri pihak PTUN Kabupaten Kubu Raya, kuasa hukum Darwin Berazil Suherman dan beberapa anggota lain nya untuk meyerahkan interfensi mereka.

Dalam sidang ini,kuasa-kuasa hukum dari pihak tergugat yang mengajukan interfensi diantaranya tergugat satu Darwil Brazil Suherman, tergugat dua Nawadi Suwito, Kedua nya diwakili kuasa hukum mereka masing-masing.

Pihak keluarga pengugat yang diwakili Jono,saat ditemuwi awak media menerangkan memang benar hari ini mereka melalui kuasa hukum memberikan Reflik jawaban, ia juga menambahkan pihak tergugat ada beberapa yang mengajukan interfensi juga,Jono juga meyesalkan ketidak hadiran saudara Darwin Brazil Suherman, selalu diwakil kan kuasa hukum, janji dia awal-awal kepada jakim ketua sampai detik ini belum ditepati dan selalu ada sanggahan baik dari kuasa hukum Darwin sendiri atau orang tuanya,yang juga lucunya Yosef ayah Darwin Berazil mengatakan kalau Darwin Berazil Suherman tidak megetahui masalah ini, kata Jono.

Jono, mengharapkan segala keterbukaan terhadap permasalahan ini berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku selalu berjalan sesuai koridor, transfaran, jelas, tanpa ada interfensi, intimidasi dari pihak mana pun juga, Demi Supermasi Hukum dan berjalannya sidang masalah sengketa lahan ini, tandas jono. (Mia,Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.