Berita TerbaruRagam & Peristiwa

LKTKN Desak Kejati Sumatera Utara Proses Pengaduan Pembangunan Jalan

214
×

LKTKN Desak Kejati Sumatera Utara Proses Pengaduan Pembangunan Jalan

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, Sumatera Utara mutiaraindoTV – Lembaga Komitmen Team Komite Nasional (LKTKN) Desak Kejatisu Proses Pembangunan Jalan/Pengaspalan Dari Lukhulase menuju Laowowaga Kecamatan Lahewa Timur.

Diduga tidak sesuai dengan spek, Pembangunan Jalan di Desa Lukhulase menuju Laowowaga, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Dasar pelaporan Aktivis Lembaga Komitmen Team Komite Nasional (LKTKN) tersebut, karena pekerjaan yang dilaksanakan CV. Putra Jaya Mandiri di duga kuat asal jadi.

Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 2,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut  yang dikerjakan CV. Putra Jaya Mandiri progres pembangunan jalan dari Desa Lukhulase menuju Desa Laowowaga belum di dilaksanakan pengilasan pertama atau pemadatan badan jalan.

Bahkan belum juga dilaksanakan penyiraman aspal Prime Coat, begitu juga hamparan bahan material yang tidak beraturan seperti 5/7, 3/5, 3/2 tidak mengunakan batu pecahan 100%, bahu jalan dan as jalan belum dipasang dan juga bere jalan.

“Penyiraman aspal yang sangat tipis dan tidak beraturan hingga kwalitas pembangunan jalan di Lahewa Timur menuju Laowowaga tidak sesuai spek. Jadi kami menduga telah terjadi indikasi adanya korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut,” ujar Jhones Laia, Ketua LKTKN Kepulauan Nias, Senin (5/2/2018).

Dalam laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tangal, 22/1/2018 dengan nomor laporan 001/LP/DPC.LKTKN.NS/I/2018 dengan hal : Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Peningkatan Jalan/Pengaspalan Dari Desa Lukhulase Menuju Laowowaga Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan CV. Putra Jaya Mandiri, Direktur Julhemin Wau, telah di terima oleh Kasi Umum atas nama Ibu Teresia.

“Dugaan proyek jalan yang tidak sesuai dengan spek tersebut sudah sampai kami laporkan ke Kejati,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota, Kabupaten Nias Utara, Julius Zai masih belum bisa memberikan keterangan. Karena pada saat akan di konfirmasi yang bersangkutan tidak berada di kantornya, dan saat dihubungi juga tidak diangkat. (N Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *